EKSEPSI PANDA NABABAN_JIKA BENAR YANG TERTUANG DALAM PEMBELAAN PANDA, SUDAH SAATNYA BERGERAK MELAWAN MANIPULASI HUKUM DI NEGERI INI
25 Apr 2011 Tinggalkan sebuah Komentar
in berita hukum, Jurnalistik, TOGA ARITONANG Tag:Panda Nababan, PDI Perjuangan, Sidang Deputi Senior Gubernur BI
Salam sejahtera untuk kita semua!
Yang saya hormati Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, para Penasihat Hukum, serta hadirin yang saya muliakan.
Pertanyaan yang pertama kali saya dengar dalam persidangan ini adalah pertanyaan apakah saya sehat atau tidak. Itu adalah pertanyaan yang manusiawi, menyangkut hak asasi saya. Senyatanya hari ini saya memasuki hari ke-81 ditahan di penjara, di dalam kamar seluas 1,8 x 2,6 meter, dimana wc dan bak mandinya di dalam. Pengap memang. Tapi siapa peduli soal itu. Kapasitas rutan Salemba menampung 900 orang, tapi hari ini sudah mencapai 3000 lebih. Over capacity. Setiap pagi, kalau saya mau menghirup udara segar, harus melangkahi puluhan tahanan yang tidur di lantai, di tangga, di emper-emper. Bau, pengap, sengak, siapa peduli. Saya hadir siang ini tidak datang dari rumah kediaman yang manusiawi.
Kemudian, pertanyaan yang bobot hukumnya sangat kuat datang dari Majelis Hakim juga, yakni pertanyaan apakah saya mengerti dakwaan yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini pertanyaan sentral dari Ketua Majelis.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Untuk saya mencoba mengerti dakwaan tersebut, saya harus lebih dulu membaca dengan saksama, mempelajari, meneliti, dan baru kemudian saya bisa memberikan jawaban atas pertanyaan sentral dari Ketua Majelis itu.
Setelah saya baca dengan saksama, saya pelajari kata per kata, kalimat per kalimat, setelah saya teliti apa motivasi dari dakwaan itu, ternyata semua itu membuka secara telanjang rekayasa dan penghalalan segala cara untuk menjebloskan saya ke lubang yang lebih nista. Ternyata isi dari surat dakwaan itu disusun sedemikian licik dan konspiratif.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Saudara Jaksa Rum ini dan ketiga jaksa yang lain sangat paham dan mafhum dari mulai A sampai dengan Z proses dan putusan perkara Saudara Dudhie Makmun Murod, karena memang Saudara Jaksa Rum ini adalah pula yang berperan sebagai jaksa penuntut umum Saudara Dudhie Makmun Murod. Dia pula mengikuti dengan cermat putusan yang dia ikut dalam proses itu. Dia pula yang meng-copypaste putusan itu, untuk dimateraikan dalam dakwaan yang kita dengar minggu lalu.
Jika diperkenankan, saya mengusulkan dapatlah kiranya Bapak-Bapak Majelis Hakim yang terhormat meluangkan waktu untuk membaca singkat saja dan butuh beberapa menit saja atas keputusan Tipikor dari Saudara Dudhie Makmun Murod, seperti yang saya sampaikan ini, maka dengan kasat mata terlihat copy-paste tersebut.
Pada hari Rabu, 5 April 2011 jam 03.00 sore, Jaksa Rum bersama ketiga jaksa yang ada ini, mengantar surat dakwaan, datang ke Rutan Salemba. Setelah saya membolak-balik halaman dan membaca singkat dakwaan tersebut, saya waktu itu mengatakan kepada Jaksa Rum: “Hebat juga dakwaan ini ya. Apa sikapmu dalam persidangan Dudhie yang lalu itu, yang penuh dengan kebohongan dan rekayasa?” Itu pula yang Saudara tuangkan dalam dakwaan ini.
Saat itu, Saudara Jaksa Rum hanya mesem-mesem. Eh, malah dia mengeluarkan kamera, memotret saya dan kemudian berpose dekat saya duduk, dan menyuruh jaksa lain memotret kami berdua, disaksikan beberapa pegawai rutan Salemba ketika itu (Saudara Rum, mana hasil fotonya?). Dalam batin saya, “Astaga, enteng betul sama mereka soal surat dakwaan itu. Masih sempat-sempatnya mereka motret-motret.”
Pertanyaan sentral Ketua Majelis mengenai apakah saya mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi pertanyaan yang sangat berharga dan membuka kesadaran saya, membuka mata saya, membuka hati saya, dan saya menyadari betapa, oh…betapa kejinya perbuatan oknum-oknum jaksa ini. Ya, Allah…, ya, Rabbi…. Tak bisa saya bayangkan apa yang telah mereka lakukan kepada saya.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Dulu, saat KPK dipimpin Antasari, saya pernah dipertunjukkan bagaimana dari kantor/kamar kerja pimpinan KPK bisa memonitor jalannya persidangan Tipikor ini; bagaimana dengan bangga mereka menceritakan bahwa hakim-hakim Tipikor, yang memang pada waktu itu peradilan Tipikor masih berada di bawah naungan Undang-Undang KPK, sebelum persidangan sudah di-brief dan diarahkan dulu. Bersyukurlah, Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008 telah memutuskan untuk memperbaiki peradilan Tipikor, dengan keluarnya Undang-Undang Tipikor No. 46 Tahun 2009, yang membuat peradilan Tipikor menjadi mandiri serta tidak dalam pengaruh dan diintervensi dari KPK.
Alasan Mahkamah Konstitusi sederhana. Pasal 53 Undang-Undang KPK No. 30 Tahun 2002 mengenai peradilan Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Tahun 2009 lalu, hal tersebut telah diluruskan. Saya berharap peradilan ini—yang selama ini dianggap bisa diintervensi—ternyata atas nama hukum bisa mandiri dan independen.
Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi itu, tragisnya, pengadilan untuk perkara Dudhie Makmun Murod itu benar-benar memperlihatkan pengadilan berada di tangan orang-orang yang tidak menghormati keadilan. Sungguh, saat pengadilan berada di tangan-tangan yang tidak menghormati keadilan, itulah malapetaka bagi sebuah bangsa.
Atas kesadaran tersebut, dengan menempuh segala risiko, saya mengadukan hakim pengadilan Tipikor itu kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komnas HAM. Banyak yang menasihati saya bahwa risikonya terlampau tinggi. Karena, nanti, solidaritas korps hakim Pengadilan Tipikor akan menjadi sentimen/antipati terhadap saya. Tetapi, saya tidak percaya itu. Solidaritas korps itu untuk sesuatu yang mulia, bukan untuk sesuatu yang zalim. Karena itulah saya menempuh terus dengan gigih dan yakin, bahwa apa yang saya perjuangkan ini untuk kebaikan suatu sistem dan juga untuk kebaikan bangsa dan negara ini.
Alhamdulillah, Ketua Mahkamah Agung Bapak Harifin Tumpa mengeluarkan keputusan yang dengan tegas mengatakan keputusan pengadilan orang lain tidak bisa dipakai menjadi dasar utama untuk mempersangkakan seseorang yang lain lagi. Kemudian juga Beliau berjanji akan melakukan pembinaan kepada hakim Tipikor yang menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan selama dalam persidangan. Keputusan Ketua Mahkamah Agung ini sangat membesarkan hati saya dan membuat saya lebih optimistis lagi peradilan ini berada di jalan, di koridor, hukum yang kita inginkan dan kita cita-citakan. (Lampiran 1: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung).
Ironisnya, lampiran dari Ketua Mahkamah Agung ini tidak ada dalam berkas perkara, tidak dilampirkan. Kenapa? Karena tidak menguntungkan KPK.
Tetapi kalau jawaban pengaduan saya dari Komisi Yudisial, yang samar-samar yang diteken Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, dimasukkan dalam berkas, walaupun jawaban Ketua Mahkamah Agung tanggal 28 Februari 2011 ini telah saya sampaikan kepada KPK jauh-jauh hari.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Sungguh saya memperhatikan benar, pertanyaan Ketua Majelis mengenai apakah saya telah mengerti dakwaan Sang Jaksa Penuntut Umum ini. Adalah pertanyaan prinsip, yang jawabannya menjadi dasar utama dimulainya proses persidangan ini.
Seperti yang telah saya singgung di atas, dalam isi dakwaan itu, saya menemukan begitu banyak kejanggalan dan upaya penghalalan segala cara untuk menjerumuskan diri saya. Ingatan saya pun lalu singgah pada hari ketika saya ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dijebloskan ke dalam penjara. Saya ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2010 tidak diberitahukan melalui surat resmi, tapi melalui siaran pers yang diungkapkan kepada media massa. Dalam siaran pers itu, dinyatakan bahwa saya bersama 25 anggota DPR-RI periode 1999-2004 itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta di persidangan perkara Saudara Dudhie Makmun Murod. Siaran persnya saya lampirkan disini (Lampiran 2: Siaran Pers KPK).
Ke-26 nama ditulis inisial, seperti press release polsek terhadap tersangka curanmor. Baru di “belakang layar” kepada pers diberitahukan oleh oknum-oknum KPK, “eh, PN itu Panda Nababan”. Nah, dalam berita dimuatlah besar-besar Panda Nababan jadi tersangka. Demikian juga nasib yang 25 lainnya. KPK bersih, tidak siarkan nama lengkap.
Ironisnya, Majelis Hakim yang Terhormat, hingga saat ini saya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari KPK bahwa saya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saya tidak tahu para tersangka yang lain. Taruhlah saya sebagai anggota Komisi III DPR Republik Indonesia tidak penting di mata oknum-oknum KPK. Tapi, saya sebagai warga negara selayaknya mendapat hak-hak asasinya. Wajarlah kiranya saya dapat pemberitahuan resmi bahwa saya status sosial hukumnya sudah jadi tersangka. Dan sama misterinya menjadi tersangka, tiba metamorfosa menjadi tahanan dan bim salabim jadi terdakwa. Hebat, saudara Rum.
Saya pernah bertanya kepada Saudara jaksa Ferry Wibisono, Direktur Penyidikan yang sekaligus merangkap Direktur Penuntutan KPK. Saya tanya dia secara khusus, “Apa alasanmu menahan saya? Apa alasanmu menjadikan saya sebagai tersangka?”
Dia hanya mengatakan sambil memegang pundak saya, “Ya, tolonglah mengerti, beginilah situasinya.”
Sayang, Saudara Ferry Wibisono sudah dicopot dari KPK, dikembalikan kepada Kejaksaan Agung. Sebenarnya dia bisa ikut juga bersaksi dalam dialog saya itu.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Saya bergumul dan terbebani untuk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengenai apakah saya mengerti isi dakwaan ini. Bagaimana caranya saya mengabaikan realitas kepahitan, yang saya alami? Label saya datang kemari dari penjara, bon tahanan, tiga jari tengah dicelup ke tinta hitam, lalu dicapkan di surat bon. Perlu sidik jari diambil mana tahu lari sewaktu keluar dari tahanan. (Ini tanda tinta hitam di sidik jari, Yang Mulia Majelis Hakim).
Isi dakwaan mengatakan bahwa saya memerintahkan Saudara Dudhie Makmun Murod ke Restoran Bebek Bali untuk menerima traveler cheque dari Arie Malangjudo. Di dalam kesaksian di persidangan, saya sudah membantah itu. Saya sudah menjelaskan, bahwa pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR tidak pernah mendengar cerita itu. Dan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan waktu itu, Saudara Pramono Anung, dengan Saudara Dudhie Makmun Murod bertemu dengan saya di Restoran Bunga Rampai, Jalan Cik di Tiro, Menteng, pada bulan Juni 2009.
Karena, saya mendengar dari Williem Tutuarima, Rusman Lumban Toruan, dan teman-teman lain di Komisi IX DPR bahwa mereka menerima cek dari Saudara Dudhie. Maka, saya tanya Saudara Dudhie di depan Saudara Pramono Anung, “Saudara Dudhie, dari mana Saudara mendapat begitu banyak traveler cheque sebanyak itu?”
Dia bilang, “Ada orang yang mengantar ke saya.”
“Siapa?” tanya saya lagi.
“Saya tidak ingat lagi,” kata Dudhie.
Nah, ternyata, dalam putusan perkara Dudhie hanya berdasarkan keterangan seorang terdakwa, yaitu Saudara Dudhie thok! Itu dianggap kebenaran dan dinyatakanlah bahwa sayalah yang memerintahkan dia. Padahal, saudara Arie Malangjudo yang menyerahkan puluhan TC kepada Dudhie saat itu, ditanya Majelis Hakim, “Apa kenal saudara Panda?”, dijawab, “Tidak kenal”. Itu ada dalam putusan, itu pula yang di-copy-paste dalam dakwaan ini. Lantas, bagaimana saya mau mencoba mengatakan mengerti? Ooo.. Saya mengerti, begini rupanya cara memanipulasi hukum.
Waktu itu saya mohon Saudara Pramono Anung didatangkan, tetapi Jaksa dan Hakim mengabaikan.
Saudara Jaksa Rum, saya pikir Saudara masih ingat itu, karena Saudara ada di ruang sidang.
Yang Mulia Majelis Hakim, Bapak/Ibu Penasihat Hukum, Saudara Jaksa, dan hadirin yang saya hormati,
Saya tidak hendak menangisi keadaan, saya hanya kagum atas kemampuan oknum-oknum tersebut dalam melakukan pembunuhan karakter secara efektif.
Uang negara atau uang Bank Indonesia, uang dari penyuap siapa atau suap jatuh dari langit mana? Tak penting itu. Yang penting, citra naik, target tercapai. Tangkap! Penjarakan! Seret ke pengadilan! Hukum! Penjarakan lagi! Mumpung kita masih berkuasa! Kalau kita dikoreksi, kalau kita dikritik, lihat ada kekuatan koruptor mau melemahkan KPK! Ada koruptor fight back! Siapa berani?
Tetapi…tapi, saya punya keyakinan, kebenaran memang bisa disalahkan, tetapi kebenaran tidak bisa dikalahkan! Saya dinasehati, janganlah takut kepada mereka yang dapat membunuh tubuh, tetapi tidak berkuasa membunuh jiwa. Sekarang tubuhku memang mau dibunuh perlahan-lahan, tetapi jiwaku pasti diselamatkan.
Yang Mulia Majelis Hakim, Bapak/Ibu Penasihat Hukum, Saudara Jaksa, dan hadirin yang saya hormati,
Bisakah Bapak dan Ibu bayangkan, dengan publikasi yang begitu masif, dengan ekspose yang meledak-ledak, KPK secara spektaktuler menyatakan 26 anggota DPR dinyatakan jadi tersangka. Dan, kepada ke-26 orang ini tidak ada selembar pun kertas pemberitahuan resmi kepada mereka bahwa mereka dijadikan tersangka.
Yang Terhormat Majelis Hakim,
Ada seorang sahabat saya yang ikut menjadi tersangka, yakni Saudara Jeffrey Tongas Lumban Batu, sangat terpukul. Sebelum dia meninggal, dia bertanya kepada saya, “Bang, kok ngga ada surat pemberitahuan penetapan kita jadi tersangka ya? Abang sudah dapat?”
“Untuk apamu itu? Ngga usah kau pikirkan itu.”
“Bang, keluargaku bertanya, apa alasan resmi saya jadi tersangka?”
Tanpa mendapat jawaban yang diharapkan, saudaraku tersangka Jeffrey Tongas Lumban Batu dua bulan kemudian meninggal dunia. Tersentuhkah hati nurani oknum-oknum KPK atas peristiwa itu? Tidak!
Bentuk “penghargaan” yang sangat memalukan dari oknum-oknum KPK kepada almarhum, yang sudah meninggal berbulan-bulan sebelumnya, adalah pencantuman nama almarhum tetap ada dalam surat panggilan KPK kepada kami. Padahal, dia sudah di liang lahat.
Saya pun menegur Saudara Jaksa Ferry Wibisono. Saya juga menyampaikan keberatan saya kepada Saudara AKBP Chandra Sukma. Saya katakan kepada mereka, “Tolonglah hormati perasaan keluarga. Kenapa Saudara masih mencantumkan nama Jeffry Lumban Batu dalam surat panggilan sebagai tersangka, bersama-sama dengan Panda Nababan, Angelina Pattiasina, Budiningsih, Iqbal?” Padahal beliau sudah tidak ada, sudah meninggal. Rupanya oknum-oknum KPK sudah mati rasa, mati nurani.
Begitukah pola pikir dan kacamata oknum-oknum KPK dalam menghadapi perkara ini? Inilah yang membuat saya menjadi bergumul dalam pemikiran untuk mencari cara apa yang harus saya lakukan untuk menjawab pertanyaan yang Mulia Majelis Hakim terhadap saya. Apa yang saya harus lakukan agar saya bisa mengerti dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum ini?
Fondasi dari dakwaan itu adalah sewaktu saya dijadikan tersangka, dengan tidak menghargai hak-hak asasi. Sewaktu saya dijadikan tersangka, pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR pun menyurati KPK untuk mempertanyakan—karena tidak pernah ada pemberitahuan resmi—bagaimana kedudukan hukumnya.
Surat KPK, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK M. Jasin, hanya memberi jawaban bahwa penetapan status tersangka itu “…sesuai hasil pembuktian dalam pemeriksaan persidangan, sebagaimana telah diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.B/TPK/2010/PN.JKT.PST. tanggal 17 Mei 2010 atas nama terpidana H. Duddhie Makmun Murod, M.B.A. yang telah berkekuatan hukum tetap.” (Lampiran 3)
Dalam surat jawaban KPK bertanggal 28 September 2010 itu dinyatakan juga bahwa mereka mempedomani asas praduga tak bersalah. Dan, mengatakan melaksanakan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Ternyata, apa yang disampaikan itu semua hanyalah isapan jempol, lips service saja.
Mengapa? Karena, mereka tidak berpedoman pada asas praduga tak bersalah dan asas-asas lain itu. Lihat saja pemberitaan dan ekspose yang KPK buat. Juga apa yang dikatakan M. Jasin selaku Wakil Ketua KPK, sebagaimana dikutip harian Seputar Indonesia pada tanggal 10 Desember 2010 (Lampiran 4). Saya bacakan potongan berita itu: “Setiap tahun, KPK memiliki target yang harus dicapai. Jasin mengklaim, kinerja KPK pada tahun 2010 lebih baik dari tahun sebelumnya. ‘Indikasinya, ya, mana pernah sebelumnya ada yang mempersangkakan 26 anggota dewan.’”
Begitu bangganya ia dengan menggunakan istilah “target” seolah dia politikus dan bangga telah mempersangkakan 26 orang. Itu bukan ucapan penegak hukum. Bicara target itu bicara politikus, orang dagang, bukan penegak hukum.
Yang lebih tragis lagi adalah pernyataan Inspektur Jenderal Purnawirawan Polisi Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua KPK yang lain, yang dengan bangga mengatakan, “Kita telah berhasil melibas ke-26 orang itu….”
Jadi, Majelis Hakim yang saya hormati, apa yang mereka sampaikan itu, apakah itu yang dimaksud Saudara Jasin dalam menghormati kepastian hukum, dan sebagainya. Itu sama sekali hanya menjadi isapan jempol. Mereka menelanjangi dirinya sendiri.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Apa yang saya ungkapkan semua itu—mulai dari dijadikan sebagai tersangka tanpa ada pemberitahuan resmi, diprovokasi dengan pernyataan telah berhasil mempersangkakan 26 orang, dan kemudian “libas”— mewarnai suasana kebatinan, ada efek psikologis, yang mempengaruhi pemahaman untuk mengerti betapa tidak terhormatnya dakwaan ini.
Betapa telanjangnya, bahwa dakwaan ini disusun atas dasar kebencian dan nafsu penghukuman. Astagfirullah…
Majelis Hakim yang terhormat,
Hikmah dari pertanyaan Majelis Hakim yang saya hormati, mendorong saya mempelajari secara detail dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dari pemahaman dan pembelajaran saya terungkaplah bagaimana konstruksi dakwaan ini disusun dengan rapuh. Betapa tidak? Saya sendiri selama pemeriksaan KPK tidak pernah saya ditanya—boleh dicek di berita acaranya—bagaimana proses perintah soal Restoran Bebek Bali sebagaimana yang mereka tuduhkan itu. Tidak pernah. Tiba-tiba saja nongol dalam dakwaan.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Mari kita lihat satu contoh yang paling sederhana, paling telanjang, paling kasat mata. Dalam persidangan Saudara Dudhie ada sejumlah saksi, yakni Saudara Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Rusman, dll., yang mengatakan tidak ada koordinator pemenangan. Bahkan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Saudara Tjahjo Kumolo, secara tegas mengatakan tidak ada koordinator pemenangan. Karena itu tidak cocok dengan skenario, kesaksian ini dibuang saja.
Tetapi hanya ucapan seorang Dudhie Makmun Murod, Panda adalah koordinator pemenangan, itu dianggap sebagai kebenaran. Maka, oleh jaksa-jaksa ini dipasanglah satu label bahwa saya adalah koordinator pemenangan.
Yang Mulia Majelis Hakim, Bapak/Ibu Penasihat Hukum, Saudara Jaksa, dan hadirin yang saya hormati,
Merk ‘koordinator pemenangan’ ini sangat penting, untuk membangun imaginasi, begitu penting dan vitalnya kedudukan saudara Panda Nababan sebagai pengatur, pelaku utama.
Dengan dipatrikannya, di-“trade-mark”-kannya, label koordinator pemenangan pada diri saya, maka menjadi legal-lah, menjadi sah-lah, pembenaran, penghalalan cara bahwa koordinator pemenangan wajar memerintahkan ke Restoran Bebek Bali, koordinator pemenangan itu bisa membagi ke Sukardjo, bisa membagi ke Emir Moeis, mendapat travel cek lebih banyak. Soal pembuktian? Tak penting. Soal fakta? Itu bisa kita rekayasa. Bayangkan, begitu kejinya tuduhan itu. Disebut saya sebagai koordinator pemenangan, yang dalam realitasnya tidak ada koordinator pemenangan dalam proses pemilihan itu, sebagaimana dinyatakan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Tjahjo Kumolo dan dinyatakan juga oleh anggota-anggota Fraksi PDI Perjuangan yang ada di Komisi IX DPR, terkecuali seorang Dudhie Makmun Murod thok!
Oknum-oknum di KPK, baik penyidik maupun jaksa, tak peduli dengan itu. Karena, superbody begitu hebat, tidak ada yang bisa mengkritik, tidak ada yang bisa mengoreksi. “Mampus aja kau, Saudara Panda! Kau memang koordinator pemenangan! Kau memang yang memerintahkan.” Sikap arogansi kekuasaan dengan menginjak-injak hukum itu mengingatkan saya kepada institusi Kopkamtib yang superbody jaman Soeharto. Wakil Ketua KPK, Saudara Bibit Samad pernah mengaku dengan bangga kepada saya, bahwa dia pernah bertugas di Opstib (Operasi Tertib, semacam KPK-nya Soeharto) Kopkamtib.
Dan lebih tragis lagi waktu saya tanya dalam forum ini minggu yang lalu, dari mana Rp1,45 miliar itu, jawaban Saudara Jaksa enteng saja. Saya kutip hasil rekaman dari Jaksa Penuntut Umum minggu yang lalu, yang mencoba menjawab pertanyaan saya soal Rp1,45 miliar itu. Begini: “Yang Mulia, supaya tidak berlarut-larut, bahwa bagian satu miliar empat ratus lima puluh itu merupakan dari nilai keseluruhan total sembilan miliar delapan ratus juta rupiah dan itu dibeli satu surat perjanjian TC.” Jawaban ini membangun asumsi menjadi fakta yuridis. Asumsi = fakta. Padahal minggu lalu, karena tak mengerti dakwaan itu, saya bertanya, “siapa yang memberi uang Rp 1,45 miliar itu? Dimana? Kapan?” Eh, dijawab Sang Jaksa ini dengan asumsi!
Lebih jauh lagi, kalau diperhatikan dengan cermat, Yang Mulia Majelis Hakim, dalam pengakuan Saudara Dudhie Makmun Murod dikatakan bahwa dia mendengar dari orang KPK bahwa saya menerima uang. Dari situlah dibangun satu keyakinan bahwa saya telah menerima uang. Dengan menggunakan mulut Saudara Dudhie Makmun Murod, bercelotehlah dia bahwa tidak hanya dia saja yang menerima, tapi juga Panda Nababan. Dan jadilah. Celotehan itu jadi kebenaran oknum Jaksa dalam dakwaan. Mudah, kan? Gampang, kan? Siapa berani membantah kita? Kita superbody!
Saya tidak bisa bayangkan, bagian dari konstruksi yang selama ini dipraktikkan oleh oknum-oknum penyidik di KPK dan juga termasuk oknum jaksa ini, bahwa asumsi menjadi fakta, persepsi menjadi fakta. Tidak begitu penting sama mereka bahwa saya menerima dari siapa, sebagaimana diatur kitab undang-undang, kapan dikasihnya, di mana, semua itu tidak penting. Pokoknya, bagi mereka, legalisasi jawaban, legalisasi pembenaran dakwaan, yah..itu, uang Rp 1,45 miliar itu bagian dari 9,8 miliar yang dibeli dalam satu surat perjanjian. Titik. Entah bagaimana kemudian beredarnya, itu tidak penting bagi mereka.
Majelis Hakim yang terhormat,
Saya mencoba memahami, apa yang tertera dalam dakwaan ini.
Dengan dibangunnya pemahaman “trade mark” koordinator pemenangan, maka sah-lah koordinator pemenangan mendapat lebih besar dari yang lain; koordinator pemenanganlah yang memimpin pertemuan dengan Miranda di Hotel Dharmawangsa. Padahal, sebenarnya, pertemuan-pertemuan itu adalah pertemuan biasa, sama dengan saya pernah bertemu dengan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di Hotel Hilton. Bahkan, pada waktu itu, Saudara Bibit membawa cukong dan cukong itu bertanya kepada saya, bagaimana dia menyiapkan dana dan biaya untuk fraksi-fraksi.
Saudara Bibit tahu betul itu, pada waktu itu dengan tegas saya katakan, “Tidak ada dana untuk pemilihan ini.”
Begitu juga Saudara Chandra Hamzah. Ia pun membawa pengusaha ketika bertemu saya dan teman pengusahanya itu juga bertanya kepada saya, apakah ada dana untuk pemilihan Ketua KPK. Saya bilang, “Tidak!”
Analog dengan pertemuan Miranda, saya minta resmi Saudara Bibit dan Saudara Chandra Hamzah jadi saksi a de charge. Eh, malah menolak. Pertemuan-pertemuan semacam itu adalah pertemuan-pertemuan yang sangat biasa. Saudara Bagir Manan, bekas Ketua Mahkamah Agung, dulu juga bertemu dengan saya di Hotel Sahid, sebagai anggota Komisi Hukum, dimana dia mau menjadi Hakim Agung. Juga Kapolri pada masanya: Da’i Bachtiar bertemu saya di Hotel Four Season, Sutanto bertemu saya di Hotel Dharmawangsa, Bambang Hendarso bertemu saya di Hotel Mahakam, dan banyak lagi pejabat publik yang bertemu saya. Tetapi, karena sudah didramatisir, bahwa itu sebenarnya pertemuan domain Komisi IX DPR dengan Saudari Miranda. Saya sendiri hadir sebagai pimpinan fraksi, karena Saudara Tjahjo Kumolo tidak dapat hadir. Inilah yang dieksplorasi, didramatisasi, bahwa saya yang memimpin dan sebagainya.
Majelis Hakim yang terhormat,
Dulu, Saudara Bibit punya kantor di daerah Menteng, tempat cukongnya itu, dan di sana saya bilang ke dia, “Pak Bibit, nanti kalau saya diperiksa, ikut bersaksi, lho.” Dan, Saudara Bibit menyatakan mau. Begitu juga Saudara Chandra Hamzah, sewaktu ketemu saya di Lido, Jawa Barat. Mereka iya-kan pada waktu itu. Tapi, waktu saya minta secara resmi, mereka menolak.
Kenapa? Karena, akan terbuka belangnya.
Kita menginginkan KPK yang bersih dan baik, tapi tidak dijalankan oleh oknum-oknum avonturir, tidak seperti M. Jasin yang suka memberikan pernyataan-pernyataan politik seperti yang diberitakan di Suara Merdeka dan media lain itu. Kita menghendaki institusi ini menjadi insitusi yang kuat dan ditangani oleh orang yang mumpuni.
Ada orang tua di KPK, Abdullah Hehamahua, yang tadinya sebenarnya saya sangat berharap sama dia. Saya sudah ceritakan semua ini kepada dia. Malah, saya kasih bahan-bahan ke dia dalam suatu rapat resmi dengan DPR. Namun, hatinya ternyata tak tergerak. Nurani dia tidak tersentuh untuk menasihati oknum-oknum KPK yang merekayasa ini.
Yang Mulia Majelis Hakim, Bapak/Ibu Penasihat Hukum, Saudara Jaksa, dan hadirin yang saya hormati,
Saya harus ungkapkan hal lain lagi dan saya minta Saudara Jaksa Rum juga harus jujur dalam memberikan tanggapannya.
Seorang staf keuangan Fraksi PDI Perjuangan DPR bernama Fadila telah diperiksa oleh KPK karena ada cek yang dicairkan senilai Rp 500 juta ke rekening Saudara Dudhie Makmun Murod. Menurut pengakuan Fadila, pencairan itu ia lakukan atas perintah Dudhie Makmun Murod.
Tapi, apa yang terjadi, Yang Mulia, tanggal 27 Januari 2011, sehari sebelum saya ditahan, Saudari Fadila dipanggil KPK, dikonfrontasi dengan Saudara Dudhie Makmun Murod dan kemudian berbaliklah 180 derajat keterangan Fadila, sehingga ia mengatakan yang masuk ke rekening itu berasal dari Panda Nababan. Masya Allah…Begitu kejinya. Dan yang saya ungkapkan ini, fakta. Siapa sutradaranya ini?
Saya pada kesempatan ini hanya ingin mengatakan kepada Saudara Jaksa Rum dan oknum-oknum di KPK, berhentilah memperlakukan orang seperti itu. Demi target, demi citra, supaya dipuja-puji prestasi KPK, orang-orang yang tidak bersalah harus dikorbankan. Saya tahu, saya sadar, ada oknum-oknum pimpinan KPK yang tidak senang kepada saya, karena saya selalu mengkritisi hal-hal yang tidak benar di KPK, terutama pada saat rapat kerja di Komisi III DPR.
Majelis Hakim yang terhormat,
Kini mengenai dakwaan yang menyatakan bahwa saya memberikan cek kepada Saudara Sukardjo. Jadi, Majelis Hakim, supaya saya bisa menjawab pertanyaan Majelis Hakim, apakah saya mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum, secara logika tentu saya harus mempelajari apa yang didakwakan kepada saya. Tapi memang, saya dapat mengerti bahwa telah terjadi manipulasi pada dakwaan tersebut.
Ketika Saudara Sukardjo diperiksa KPK pada awal-awal pemeriksaan KPK dan kemudian saya diperiksa juga, saya bertanya kepada Saudara Sukardjo: “Pak Kardjo, saya lihat didaftar hadir, Bapak diperiksa oleh KPK.”
“O, iya, Pak Panda. Waduh, Pak, saya bingung pada waktu itu. Saya ditekan pemeriksa, Pak, untuk mengatakan bahwa travel cheque itu saya terima dari Pak Panda. Berulang-ulang saya diminta mengatakan itu,” kata Sukardjo.
“Terus bagaimana?” tanya saya lagi.
“Karena bingung, akhirnya saya setuju saja bilang dari Pak Panda,” ungkap Sukardjo.
“Lo, kok, bisa begitu?” ujar saya kaget.
“Ya, maafkanlah saya, Pak, telah mengatakan itu,” tutur Sukardjo lagi.
Yang Mulia Majelis Hakim, informasi ini kemudian saya beritahukan kepada Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Polisi Ade Rahardja. Saya katakan, ada kejadian seperti itu. Dan, Bapak Ade Rahardja mengatakan, “Terima kasih untuk masukannya.” Hanya itu.
Sampai suatu hari, April 2010, saya membaca berita di detik.com bahwa Saudara Sukardjo bersaksi dalam persidangan Dudhie Makmun Murod. Dalam sidang itu, Saudara Sukardjo mengaku menerima traveler cheque senilai Rp 200 juta dari saya.
Sore harinya, saya menelepon Saudara Sukardjo di rumahnya. “Pak Kardjo, kok, keterangan Bapak di pengadilan berbeda dengan cerita Pak Kardjo kepada saya, yang mengatakan Bapak dipaksa, ditekan?”
“Katanya, BAP-nya enggak bisa diubah,” kata Sukardjo.
“Siapa yang bilang?” tanya saya.
“Jaksanya bilang enggak bisa diubah, Hakimnya juga bilang begitu,” tutur Sukardjo.
“Waduh… Bagaimana ini, Pak? Kok bisa melemparkan tuduhan itu kepada saya?” ujar saya.
“Wah, maaflah, Pak. Saya sudah tua…. Saya mau bilang apa lagi?” kata Sukardjo. Memang dia sudah berumur 70 tahun lebih.
Nah, waktu saya dihadirkan sebagai saksi, saya meminta agar Saudara Sukardjo juga dihadirkan, dikonfrontir dengan saya. Namun, permintaan saya itu diabaikan oleh majelis hakim.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Sekarang mengenai Saudara Emir Moeis. Saudara Emir Moeis mengatakan, setelah menerima traveler cheque yang nilainya entah berapa itu dari Dudhie Makmun Murod, dirinya mengembalikan cek itu kepada saya, disaksikan oleh Saudara Tjahjo Kumolo dan sekretaris saya, Binsar. Tapi, ketika Saudara Tjahjo Kumolo diperiksa, dirinya mengatakan bahwa hal itu tidak pernah terjadi. Begitu juga dengan pengakuan Binsar, tidak pernah itu terjadi. Tapi, tetap saja keterangan Emir yang dicantumkan bahwa saya menerima traveler cheque pengembalian dari Emir, yang saya serahkan kembali kepada Emir, senilai Rp 200 juta.
Cerita ini bukan cerita baru. Kepada penyidik juga telah saya katakan, periksalah Tjahjo Kumolo, periksalah Binsar, apa buktinya, dan sebagainya. Tetapi, ini sudah seperti skenario kacamata kuda. Tidak lagi berdasar pada asas kepatutan pada hukum, apalagi menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak ada itu. Langsung saja dicantumkan bahwa Panda menyerahkan kepada Emir, Rp200 juta. Itulah isi dakwaan ini.
Kembali ke pertanyaan Ketua Majelis Hakim kepada saya itu, apakah saya mengerti dengan dakwaan Jaksa ini? Sungguh, saya nyatakan di sini bahwa saya kesulitan untuk mengerti. Dimana logika hukumnya? Apa yang menjadi landasan dakwaan Jaksa ini kepada saya? Inilah dakwaan yang dibangun atas suatu rekayasa, ditukang-tukangi, vulgar, dengan mengabaikan etika, dan menghalalkan segala cara untuk menjadikan saya sebagai target. Seperti istilah M. Jasin, ‘mencapai target!’
Istilah target ini dipopulerkan oleh Saudara M. Jasin, Wakil Ketua KPK, yang dulu saya turut membantu mantan pegawai BPKP ini jadi pimpinan KPK, seperti saudara Inspektur Jenderal Purnawirawan polisi Bibit dan mantan pengacara saudara Chandra Hamzah. Bahwa kami yang ber-26 orang adalah target. Saya tidak tahu, dalam konteks bahasa hukum, apa itu “target”. Yang saya tahu, Jasin telah berhasil yang sebelumnya menargetkan saya masuk penjara dan diseret ke pengadilan.
Yang Mulia Majelis Hakim, Bapak/Ibu Penasihat Hukum, Saudara Jaksa, dan hadirin yang saya hormati,
Tidak disangka, tidak dinyana, saya mendapat dokumen berupa harian Suara Merdeka tahun 2009, yang memuat panjang-lebar keterangan Saudara M. Jasin, yang memfitnah saya. Untuk itu yang mulia, hari Senin lalu, saya sudah menyampaikan somasi untuk dia, yang disampaikan ke kantornya, KPK, oleh para penasihat hukum saya.
Ternyata dalam berita utama (headline) surat kabar tersebut, rupanya M. Jasin telah membuat saya menjadi target. Untuk lebih jelasnya, saya lampirkan kliping berita itu di sini (Lampiran 5). Bisa dibaca, bagaimana dia menuduh saya bahwa ada satu testimoni yang menggemparkan, ada situasi KPK yang diserang, dilempari telur busuk, dan yang mengambil peran agar testimoni itu sampai kepada Kapolri dan dibicarakan di DPR adalah seorang anggota Komisi III DPR, dengan inisial PN. Satu-satunya anggota DPR di Komisi III yang berinisial PN adalah Panda Nababan. Dan, ia menutup dengan kata kunci “dia itu sedang bermasalah dengan KPK”. Moga-moga dia satria menjawab somasi dengan tenggat waktu 3 hari itu.
Majelis Hakim yang terhormat,
Semua ini jalan-jalan Tuhan. Saya diberikan seseorang harian yang terbit dua tahun lalu itu oleh seseorang yang bersimpati. Setelah dibaca, terkuaklah maksud jahat dan kebencian Wakil Ketua KPK ini terhadap saya. Semoga somasi yang saya sampaikan dapat menyadarkan diri M. Jasin untuk bertobat dan mengoreksi perilaku dia, supaya tidak lagi banyak jatuh korban, Apalagi, kedudukan M. Jasin sangat strategis, menentukan hidup-matinya, terhormat-tidaknya, terhina-tidaknya, orang lain.
Jadi, Majelis Hakim, menjadikan saya sebagai target itu telah dirancang jauh-jauh hari sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya merasakan ada upaya-upaya yang dilakukan oknum-oknum KPK, moga-moga Saudara Rum dan kawan-kawan ini tidak ikut, untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap diri saya. Dan, Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK M. Jasin, menurut saya, adalah salah seorang dari mereka.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Begitulah, Yang Mulia…
Jadi, jawaban saya atas pertanyaan, apakah saya mengerti dakwaan yang dibuat sang Jaksa Penuntut Umum, saya nyatakan bahwa saya mengerti bahwa dakwaan itu penuh rekayasa, penghalalan segala cara, dan manipulatif, hanya untuk meraih citra dan penampilan, serta pencapaian target.
Untuk kepentingan citra dan penampilan, KPK dalam mencari popularitasnya, di samping menggunakan “target” seperti yang disampaikan oleh Saudara M. Jasin, para penyidik juga dengan mudah dan tak peduli dengan SOP yang ada dalam memberikan keterangan-keterangan kepada pers. “Demikian penyidik; kata penyidik; seorang penyidik bercerita; oleh penyidik….” Contohnya saya sampaikan di sini (Lampiran 6).
Tahukah Yang Terhormat Majelis Hakim, sebagai saksi saja saat memasuki kantor KPK, alat tulis disita, handphone disita, saksi tidak boleh didampingi pengacara. Apalagi diperiksa sebagai tersangka. Ketat sekali. Tapi, demi citra dan penampilan institusi, penyidik KPK dengan bebas dan mudah membocorkan jalannya pemeriksaan dan hasil pemeriksaan menjadi berita-berita yang mengagumkan, untuk kepentingan citra KPK.
Ada lagi yang konyol. Hanya untuk kepentingan citra juga, supaya terlihat dramatis dan KPK gagah perkasa, saya dinyatakan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Di sini saya sampaikan, Yang Mulia, dokumen pernyataan KPK kepada saya bahwa saya tidak ditangkap, tapi datang sendiri. Saya lampirkan disni (Lampiran 7). Dalam dokumen itu antara lain dinyatakan, “… datang dengan kesadaran sendiri, tanpa ada proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik.” Dalam dakwaan yang melekat pada berkas pendukung dakwaan itu dinyatakan statusnya Panda Nababan ditangkap, baru ditahan. Gagah, kan saudara Rum? Berhasil lah diciptakan “tidak ada itikad baik dari saudara Panda setelah menerima panggilan sebelumnya. Dia harus ditangkap!” Itulah citra ke luar.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Pada tanggal 21 Maret 2011, sewaktu Ketua Tim Penyidik AKBP Chandra Sukma akan menyerahkan berkas perkara atas nama saya kepada penuntut umum, saya bertanya kepada Ketua Tim Penyidik kasus saya, Saudara AKBP Chandra Sukma: “Apa isi berkas yang akan Saudara serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum? Hasil rekayasa itu nanti yang menjadi dakwaan di pengadilan?”
“Itu nanti terserah pada Jaksa Penuntut Umum,” kata Chandra.
“Lo, bila informasi-informasi yang penyidik berikan penuh rekayasa, bagaimana ini?” tanya saya.
“Saya hanya pelaksana, saya hanya petugas,” ungkapnya.
Yang Mulia Majelis Hakim, Bapak/Ibu Penasihat Hukum, Saudara Jaksa, dan hadirin yang saya hormati,
Sangat jelas dan mudah dimengerti bahwa, bila seorang Dudhie Makmun Murod memberikan keterangan tentang apa saja, itu menjadi kebenaran.
Oknum-oknum di KPK cukup cerdas dan lihai, bisa menggunakan seorang Dudhie Makmun Murod menjadi bonekanya. Saya tidak tahu apakah saudara Dudhie diajari oknum-oknum KPK ini. Terbukti, setiap apa yang diucapkan Dudihie Makmun Murod, oleh oknum penyidik dan oknum jaksa itu menjadi fakta. Misalnya, pernyataan bahwa memerintahkan dia ke Restoran Bebek Bali, itu menjadi fakta kebenaran. Pernyataan bahwa saya sebagai koordinator pemenangan, itu menjadi kebenaran. Kemudian, dia diberi tahu oleh orang KPK, kata Dudhie, bahwa saya sudah menerima traveler cheque, itu juga dipakai menjadi kebenaran. Jadi, Dudhie dipakai sebagai boneka oleh KPK karena memang cocok dengan skenario KPK dengan hadiah: hukuman bisa lebih ringan.
Saya sebenarnya melihat realitas ini sangat sedih. Tetapi, oknum-oknum di KPK mampu melakukan itu. Tidak peduli dengan pembuktian-pembuktian yang lain. Pokoknya memang itu yang sudah diskenariokan. Itulah yang menjadi bagian dari pemahaman saya dalam proses mengerti dakwaan yang disampaikan oleh Saudara Rum minggu yang lalu.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Jauh sebelum peristiwa yang lebih parah ini terjadi, saya sebenarnya sudah mengingatkan kepada Saudara Jaksa Ferry Wibisono, yang ketika itu masih Direktur Penyidik dan Direktur Penuntutan KPK. “Dakwaan apa yang kau sampaikan ke saya? Apa yang menjadi konstruksi hukumnya?” kata saya.
“Nanti kita lihat sajalah. Saya kan cuma pelaksana di sini, tergantung pimpinan,” kata Ferry.
Mental apa ini? AKBP Chandra Sukma, Ketua Tim Penyidik kasus saya, dan Jaksa Ferry Wibisono menjawab seenaknya: “Saya cuma pelaksana. Tergantung pimpinan.”
Kalau boleh, kedua pejabat ini perlu juga didengar keterangannya. Kiranya bisa dihadirkan, Yang Mulia.
Saya bahkan pernah juga bertanya kepada Saudara Jaksa Ferry Wibisono, “Saudara Ferry, apa masih ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memberi ruang kepada jaksa dalam menyempurnakan dakwaan kepada saya?”
Dia tidak antusias menjawabnya. “Nanti kita lihat ajalah,” ujarnya.
Ternyata, sampai dakwaan dibacakan, saya tidak pernah alami pemeriksaan tambahan. Dakwaan tetap dibuat dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum minggu lalu di persidangan saya. Itu artinya, pihak Jaksa Penuntut Umum hanya menyalin apa yang telah diputuskan pengadilan saudara Dudhie Makmun Murod untuk di copy-paste saja.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Saya perlu menceritakan latar belakang itu semua, agar Yang Mulia lebih mendapat gambaran komprehensif dan utuh mengenai perkara yang sedang didakwakan kepada saya. Karena, sekali lagi, dari penelusuran atas latar belakang itulah akhirnya saya sendiri bisa memahami dakwaan yang telah dibuat Jaksa Penuntut Umum pada dasarnya gegabah, vulgar, tidak cermat, dan mengada-ada.
Demikianlah eksepsi saya, Yang Mulia Majelis Hakim. Saya berdoa dan berharap, semoga pengadilan ini adalah puncak tertinggi, benteng keadilan, untuk saya mencapai, meraih, keadilan yang senyata-nyatanya. Kembali saya nyatakan lagi apa yang telah sampaikan di depan, bahwa pengadilan yang berada di tangan orang-orang yang tak menghormati keadilan menjadi malapetaka dari sebuah bangsa. Terima kasih. Fiat Justitia Ruat Caelum, Hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh! Saudara Rum dan jaksa-jaksa yang lain pasti tak lupa akan motto itu.
Salam sejahtera untuk kita semua.
Salemba, 19 April 2011
Panda Nababan
Rapat Kerja Sukses, Perkumpulan Toga Aritonang Kota Medan Putuskan Dukung dr Sofyan Tan-Nelly Posted in Medan Kita by Redaksi on Juni 14th, 2010
18 Jun 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
Medan (SIB)
Perkumpulan Toga Aritonang Kota Medan dan Sekitarnya memutuskan dukungan dan mengupayakan pemenangan Pasangan Calon Walikota Medan, dr Sofyan Tan-Nelly Armayanti SP MSP pada Pemilukada Kota Medan Putaran II. Hal itu merupakan Hasil Rapat Kerja Perkumpulan Toga Aritonang Kota Medan dan Sekitarnya, Sabtu (12/6) di Gedung Mutiara Suara Naviri Medan .
Ketua Umum Perkumpulan Toga Aritonang Kota Medan dan Sekitarnya dr.Horas Rajagukguk, SpB, didampingi Humas Panitia Rapat Kerja Toga Aritonang Kota Medan dan sekitarnya, Rion Aritonang mengatakan dukungan itu diperoleh dari hasil rapat kerja dalam pembahasan warna sari. Sebelumnya telah disepakati program kerja, pembentukan ranting-ranting berdasarkan territorial kecamatan dan penetapan pengurus ranting sebagai penanggungjawab pembentukan sektor.
Pertimbangan lain untuk mengarahkan dukungan itu adalah bahwa dr Sofyan Tan mempunyai visi menolong masyarakat menengah ke bawah, dan memiliki profil yang bersih dari korupsi serta mempunyai track record dalam menolong orang-orang yang tidak mampu.
dr Sofyan Tan atas kemampuannya diharapkan mampu untuk memimpin Kota Medan 5 tahun ke depan karena selain memiliki kemampuan yang sudah teruji juga memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Ketua Panitia Raker, Drs.Roma Simaremare dalam rangka pelaksanaan Rapat Kerja Toga Aritonang pada intinya untuk meningkatkan kebersamaan keturunan Toga Aritonang Kota Medan. Di mana pada Raker tersebut semua perkumpulan Toga Aritonang di seluruh kecamatan yang ada di Kota Medan baik perkumpulan Pobor (Perkumpulan Pomparan Ompusungu Boru dohot Ibebere) sebanyak 14 Sektor, Parabona (Perkumpulan Rajagukguk Boru dohot Berenan) sebanyak 15 sektor, Paturebona (Parpunguan Tuan Simare Boru Dohot Berena) sebanyak 10 sektor dan Perkumpulan Toga Aritonang di tingkat sektor sebanyak 8 sektor.
Peserta Rapat yang hadir sekitar 100 orang yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris di setiap sektor masing-masing dan penasehat. Raker diawali dengan Kebaktian singkat yang dibawakan Pdt B Rajaguguk.
Drs Roma Simare-mare yang juga sebagai Anggota DPRD Komisi B Kota Medan menganjurkan seluruh keturunan Toga Aritonang yang memiliki hak pilih supaya hadir di TPS untuk menyampaikan aspirasinya demi perbaikan kota Medan untuk mendapatkan perubahan ke arah yang lebih baik.
Pada kesempatan itu juga, Wakil Sekretaris Pnt Drs Mangapul T Rajaguguk yang aktif sebagai Penatua di GKPI Medan Kota mengharapkan keturunan Aritonang dapat mendukung dan memenangkan dr Sofyan Tan sebagai Walikota Medan .
Komposisi Pengurus Pusat Perkumpulan Toga Aritonang Kota Medan dan sekitarnya periode 2009 -2012 sebagai berikut Ketua Umum, dr.Horas Rajagukguk, SpB, Ketua I, Ir.Kompi Ompusunggu, Ketua II, Drs.Roma Simaremare, Sekretaris Umum, Darwin Ompusunggu, SKom, Sekretaris I, Drs.M.T.Rajagukguk, Sekretaris II, Ronson H.Simaremare, Bendahara Umum, Themis Boru Simaremare, SH, Bendahara I Parluhutan Rajagukguk, ST, Bendahara II , dr.Toga Aritonang Ompusunggu. Organisasi dan Anggota, Rion Aritonang, Departemen Dana dan Usaha, Iptu Pol Drs.Antoni Rajagukguk Departemen Sejarah dan Budaya/Adat, Drs.L.Rajagukguk, Departemen SDM dan Publikasi, Departemen Kerohanian dan Sosial Ir.Pahala Rajagukguk. (M15/h)
Rekomendasi Opsi C yang Harus Dilaksanakan
04 Mar 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in Skandal Bank Century Tag:pansus, Paripurna
Kamis, 04 Maret 2010 | 07:35 WIB
Anggota pansus dari Fraksi PDIP P Maruarar Sirait menyerahkan surat pandangan akhir dalam rapat Tim Pansus Century di Jakarta,(23/03). Fraksi PDIP menyebutkan sejumlah nama yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta – Meski lobi dan tekanan gencar dilakukan oleh kubu Fraksi Demokrat, DPR akhirnya memilih menyalahkan kebijakan penyelamatan Bank Century. Keputusan tersebut adalah hasil lobi-lobi yang alot.
Partai-partai yang sejak awal bersuara keras, seperti PDI Perjuangan, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Hanura, dan Gerindra memilih opsi C yang ditawarkan Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century. Selain kelima partai itu, mereka juga didukung oleh mayoritas fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan satu anggota Partai Kebangkitan Bangsa. Opsi C ini di dalam rapat paripurna sebelumnya (2 Maret) disebut juga Opsi B.
Sedangkan Kubu Demokrat dan Parai Kebangkitan Bangsa memilih opsi A. Opsi tersebut menganggap penyelamatan Bank Century dengan bailout sudah benar.
Berikut ini Opsi C:
1. Pengucuran dana Bank Century melalui FPJP oleh BI dan PMS oleh LPS adalah keuangan negara.
2. Patut diduga telah terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal, mulai dari (a) operasional Bank CIC (b) proses akuisisi Bank Danpac dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century (c) pemberian FPJP, dan (d) PMS sampai kepada (e) mengucurnya aliran dana.
3. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen Bank CIC, dan Bank Century, debitur dan nasabah terkait, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Terkait dengan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, panitia angket mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Hanura dalam pandangannya menyebutkan nama-nama, Fraksi PPP menyebutkan unit kerja dalam institusi, dan Fraksi Partai Gerindra menyebutkan pejabat yang bertanggung jawab. Nama-nama tersebut tercantum dalam matriks.
4. Kasus BC merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal, yang dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan pemberian FPJP dan PMS yang dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Berikut Rekomendasi Opsi C:
1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum, berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan KPK sesuai kewenangannya.
2. Meminta kepada DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundangan yang terkait pengelolaan sektor moneter dan fiskal.
3. Melakukan pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan bank/negara, baik pada Bank Century maupun pada Bank CIC yang diduga dilakukan oleh Robert Tantular, RAR, dan HAW dengan meminta terlebih dahulu forensik audit terhadap kasus aliran dana Bank Century yang dilakukan oleh kantor akuntan publik yang mempunyai afiliasi internasional, di bawah supervisi dari tim monitoring Panitia Angket Century. Upaya pemulihan aset yang telah dilarikan ke luar negeri secara tidak sah harus menjadi target penerimaan lain-lain dari APBN.
4. Meminta kepada DPR agar membentuk tim pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset, dengan kewenangan sesuai dengan peraturan, selambat-lambatnya pada masa persidangan berikutnya.
5. Meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh, baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan sesuai dengan peraturan perundangan.
6. Mendesak kepada Presiden untuk segera mengajukan calon Gubernur BI ke DPR agar segera bisa menjalankan fungsi otoritas moneter secara lebih efektif dan profesional sesuai peraturan perundangan.
BS
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/03/04/brk,20100304-229857,id.html
Ngaca Dulu Sebelum Jadi Wartawan
24 Des 2009 Tinggalkan sebuah Komentar
in Jurnalistik Tag:wartawan sopan
Orang-orang yang menyebut dirinya wartawan bahkan melaporkan Luna Maya ke polisi sebaiknya ngaca dulu. “Ngaca dulu sebelum jadi wartawan,” kata Bedul, Ketua Indonesia Journalist Club, kemarin.
Seluruh rangkaian terjadinya peristiwa itu dilatarbelakangi oleh penghinaan terhadap derajat kewartawan. Para pekerja infotainment yang mengaku juga sebagai jurnalis tidak berperilaku sebagai jurnalis dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya. “Mereka telah melanggar kode etik jurnalistik. Pelanggaran ini sama halnya merendahkan derajat profesi jurnalis,” tegas Bedul.
Bedul bahkan mengutip kode etik jurnalistik dari website www.dewankerhoamatanpwi.com bagaimana seharusnya perilaku jurnalis dalam meliput berita. Dalam Bab III disebutkan wartawan harus menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik. “Faktanya kepala anak yang digendong Luna Maya terpukul kamera pekerja infotainment.”
BAB III
SUMBER BERITA
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita
Kode Etik Jurnalistik AJI dalam pasal 6 seperti dikutip di ttp://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik_AJI berbunyi:
“Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.” Lalu pasal 11 berbunyi ” Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.”
Secara umum, KEWI juga mengatur bagaimana seharusnya jurnalis berperilaku. Pasal 1 secara tegas diatur bahwa jurnalis tak boleh punya niat buruk dalam mencari berita. Pekerja infotainment sudah memiliki itikad tidak baik dengan mengejar Luna Maya untuk memperoleh berita.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain
Dalam pasal dua, juga ditegaskan tentang profesionalisme jurnalis. Jika tak sesuai dengan pasal dua, misalnya tidak menghormati hak privasi, itu artinya jurnalis memang tidak profesional. “Tidak profesional itu berarti melanggar kode etik junalistik. Pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik merupakan perilaku merendahkan martabat profesi jurnalis,” katanya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3 mempertegas bagaimana berita infotainment harus berimbang dan tidak menghakimi. Luna Maya jelas telah dihakimi. dikoyak-koyak privasinya dan diperlakukan seperti orang yang bersalah atas sepak terjangnya, yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Bedul tidak meneruskan kalimat-kalimatnya. “Dari pasal satu saja sudah salah, kalau diteruskan nanti bertambah salah, keliru. Sudah telanjang bahwa pelanggaran kode etik jurnalistik merupakan penghianatan terhadap profesi jurnalistik, profesi wartawan. Jadi ngaca dulu sebelum mendeklarasikan diri sebagai wartawan. Kalau tidak, perilakunya justru akan merendahkan derajat kewartawanan. Lha wong pelacur saja tidak mau dihina, direndahkan. Mereka demo segala. Wartawan ya seharusnya tidak menghinakan profesinya, merendahkan profesinya sendiri,” Bedul mengakhiri statemennya. (habe//www.fiksinews.com)
Cerita Jusuf Kalla tentang Bank Century
01 Des 2009 Tinggalkan sebuah Komentar
in Skandal Bank Century Tag:Boediono, Korupsi, KPK, SBY
Cerita Jusuf Kalla tentang Bank Century
Catatan Dahlan, wartawan Tribun
Rabu, 25 November 2009 | 01:02 WITA
13 November 2008. Pagi. Bank Century kolaps, bangkrut. Bank itu kalah kliring. Sore harinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama rombongan, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, terbang menuju Washington, Amerika Serikat, untuk menghadiri pertemuan G-20.
Sri Mulyani melaporkan kondisi Bank Century kepada SBY, 14 November. Hari itu juga, Sri Mulyani kembali ke Tanah Air. Tiba 17 November. Keadaan gawat. Sejumlah tindakan genting harus diambil.
Sejumlah rapat dengan Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono, harus segera digelar.
***
PUKUL 03.30 waktu Jakarta, Rabu, 26 November 2008. Udara terasa dingin. Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, sepi. Pesawat Airbus A330-341 mendarat dengan mulus.
Setelah melewati penerbangan meletihkan 30 jam dari Lima, Peru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan rombongan turun dari pesawat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut SBY dan rombongan di tangga pesawat. Kalla bukan hanya siap menyambut, melainkan juga siap melaporkan perkembangan di Tanah Air selama presiden ke luar negeri.
Selama SBY melakukan misi 16 hari di luar negeri (ke Amerika Serikat, Meksiko, Brasil, dan Peru), Kalla memimpin negara dan pemerintahan. Karena itu, ia segera melaporkan perkembangan di Tanah Air begitu pemberi mandat tiba.
Banyak yang dilaporkan. Salah satunya soal Bank Century. Ia melaporkan bagaimana Sri Mulyani dan Boediono menangani Bank Century.
Kalla juga melaporkan, “Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk menangkap Robert Tantular (pemilik Bank Century). Ini perampokan.”
“Baik, baik …,” begitu reaksi presiden seperti dikutip Kalla ketika menceritakan kisah tersebut di Studio Trans Kalla, Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (24/11).
Kalla terlihat lebih gemuk. Berat badannya naik dua kilo sejak lepas dari kesibukan sebagai wakil presiden, 20 Oktober lalu.
Dengan air muka yang cerah, Kalla berkata: “Sekarang tanggal 24 (November). Besok tanggal 25, persis setahun ketika Ani (Sri Mulyani) dan Boediono melaporkan Bank Century di kantor saya.”
***
ISTANA Wakil Presiden RI, Jakarta, pukul 16.00 WIB, Selasa, 25 November 2008. Kalla ingat persis tanggal ini, lengkap dengan harinya.
Ketika itu, ditemani stafnya masing-masing, Sri Mulyani dan Boediono melapor kepadanya mengenai Bank Century. Mereka harus melapor ke wapres karena presiden sedang di luar negeri. Pemilu presiden masih setahun lagi dan hubungan SBY-Kalla masih mesra.
“Apa? Bantuan? Kenapa harus dibantu. Ini perampokan,” kata Kalla dengan suara keras ketika Sri Mulyani dan Boediono melaporkan “upaya penyelamatan” Bank Century.
Belum ada yang menduga bahwa kelak Boediono akan berpasangan dengan SBY, dan menang. Kalla adalah bos ketika itu.
Menurut Kalla, kedua pejabat itu melaporkan bahwa Bank Century menghadapi masalah besar. Masalah muncul karena krisis ekonomi global. Karena itu, Bank Century harus dibantu pemerintah dengan cara mengucurkan dana bailout (talangan).
Bila tidak dibantu, demikian kedua pejabat itu meyakinkan Kalla, masalah Bank Century akan berimbas ke bank-bank lainnya. Pada akhirnya, perekonomian nasional akan oleng.
“Saya tidak setuju dengan pandangan itu. Krisis itu menghantam banyak orang. Masak ada badai cuma satu rumah yang kena. Tidak. Bila hanya Bank Century yang kena, itu bukan krisis. Yang bermasalah adalah Bank Century dan itu bukan karena krisis melainkan karena uang bank itu dirampok pemiliknya sendiri. Ini perampokan!” Kalla berteriak dengan keras.
“Lapor ke polisi,” perintah Kalla kepada Sri Mulyani dan Boediono. “Sangat jelas, ini perampokan. Jangan berikan dana talangan.”
Sri Mulyani dan Boediono tidak berani. Bahkan mereka sempat bertanya, pasal apa yang akan dikenakan.
“Itu urusan polisi. Pokoknya ini perampokan,” teriak Kalla lagi.
Karena melihat Sri Mulyani dan Boediono tidak menunjukkan gelagat akan memproses kasus ini secara hukum, Kalla lalu mengambil handphone-nya, menelepon Kapolri Bambang Hendarso Danuri.
“Tangkap Robert Tantular…,” teriaknya kepada Kapolri. Setelah menjelaskan secara singkat latar belakangan masalah, Kalla memerintahkan, “Tangkap secepatnya”.
“Saya tidak tahu pasal apa yang harus dikenakan. Ini perampokan, tangkap. Soal pasal urusan polisi,” cerita Kalla sambil tertawa.
Dua jam kemudian, Kapolri menelepon. Robert Tantular telah ditangkap oleh tim yang dipimpin Kabareskrim Susno Duaji.
Mengingat kecepatan polisi bertindak, dengan nada berkelakar, Kalla mengatakan, polisi itu baik asal diperintah untuk tujuan kebaikan.
***
DI ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 September 2009, Robert Tantular diadili. Ketika membacakan duplik, pengacaranya, Bambang Hartono, memprotes Kalla.
Ia menilai Kalla telah mengintervensi hukum karena memerintahkan Kapolri untuk menangkap kliennya.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia,” protes sang pengacara.
Menurut Bambang, penangkapan Robert Tantular tidak memiliki dasar hukum. Ia mengutip Boediono: “Pak Boediono selaku Gubernur BI mengatakan bahwa tidak bisa dilakukan penangkapan karena tidak ada dasar hukumnya.”
Mendengar protes pengacara itu, Kalla memberikan reaksi keras. Bahkan terus terang ia mengaku sangat marah.
Kata Kalla, “Saya marah karena saya disebut mengintervensi. Tidak. Saya tidak intervensi. Yang benar, saya memerintahkan polisi agar Robert Tantular ditangkap. Ini perampokan,” katanya sambil tertawa.
Robert telah merugikan Bank Century, yang tentu saja ditanggung nasabahnya, sebesar Rp 2,8 triliun.
Bank yang “dirampok” pemiliknya sendiri itu justru mendapatkan bantuan pemerintah, melalui tangan Sri Mulyani dan Boediono, sebesar Rp 6,7 triliun.
Pengadilan memvonis Robert penjara empat tahun dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara.
***
24 November 2009. Kalla kini bernapas lega karena apa yang diyakininya sebagai perampokan di Bank Century pelan-pelan terkuak.
Hari Selasa kemarin, ia bangun pagi seperti biasa, membersihkan taman di depan rumahnya di Jl Haji Bau, Makassar. Enam anggota Paspampres (tiga dari Bugis), yang akan mengawalnya sepanjang hayat, juga ikut santai.
Satu demi satu ranting pohon dibersihkan. Sebuah pohon kira-kira setinggi dua meter yang bibitnya didatangkan dari Pretoria, Afrika Selatan, ikut dipangkas.
Nyonya Mufidah, istrinya, protes. “Aduh, Bapak ini tidak ngerti seni,” komentar wanita Minang ini tentang pohon-pohon yang dipangkas.
Kalla membela diri. “Kalau daunnya banyak, pohon ini tidak bisa lekas besar karena makannya dibagi ke banyak daun. Kalau daunnya sedikit, makanannya dibagi ke sedikit daun. Pasti lebih cepat tumbuh.”
Kalla berada di Makassar sepekan terakhir setelah pulang dari liburan di Eropa usai melepas jabatan. Di Makassar ia menghabiskan waktu dengan berdiskusi dengan kolega-koleganya, bermain dengan cucu, dan menikmati makanan kesukaannya, ikan.
Di belakang rumahnya, ia menikmati pohon yang buahnya delapan jenis. Kemarin ia makan siang di sebuah restoran sea food, lalu ke Studio Trans Kalla. Warga yang melihatnya spontan berteriak dan minta foto bersama. Paspampres lebih longgar dari biasanya.
Kalla ingin menikmati hidup sebagai rakyat biasa dan menghindari komentar tentang politik. Tapi kasus Bank Century, yang menguras kas negara Rp 6,7 triliun, terus menggodanya untuk berbicara.
“Saya tidak ingin rakyat terus menerus dikorbankan,” katanya berapi-api tapi dengan banyak sekali komentar off the record (tidak untuk dipublikasikan).
***
KALLA ingat persis peristiwa tanggal 25 November 2008 itu. Hari itu Selasa sore. Sri Mulyani dan Boediono sama sekali tidak melaporkan berapa dana yang telah dikucurkan ke Bank Century.
Belakangan ia tahu, sesuatu yang aneh telah terjadi. Sri Mulyani dan Boediono telah membahas rencana pengucuran dana talangan ke Bank Century melalui rapat pada 20 dan 21 November.
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengucurkan dana Rp 2,7 triliun (dari total keseluruhan Rp 6,7 tiliun) ke Bank Century pada 22 November.
Tanggal itu merupakan tanggal merah karena hari Minggu. Sepertinya ada yang begitu mendesak sehingga LPS mengucurkan dana pada hari libur, hari Minggu. Tidak sembarang orang bisa memaksa transaksi sebegitu besar, apalagi pada hari libur.
Sri Mulyani dan Boediono melapor ke Kalla pada 25 November setelah dana mengucur, bukan sebelumnya.
Hasil audit investigatif BPK juga menemukan beberapa keanehan. Misalnya, BI yang dikomandoi Boediono melanggar aturan yang dibuat sendiri demi Bank Century.
Kalla belum mau bercerita mengenai keanehan-keanehan itu. Yang kelihatannya masih samar-samar adalah ini: ada kekuatan besar di balik Boediono dan Sri Mulyani.(dahlan)
Tribun Timur, Selalu yang Pertama
Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@yahoo.com
Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun
Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555)
(Syamsul)
PIDATO ANAK 12 TH YANG MEMBUNGKAM PARA PEMIMPIN DUNIA DI PBB
17 Nov 2009 Tinggalkan sebuah Komentar
in TOGA ARITONANG Tag:LIngkungan, PBB, Pidato anak 12 tahun
Cerita ini berbicara mengenai seorang anak yg bernama Severn Suzuki,
seorang anak yg pada usia 9 tahun telah mendirikan Enviromental
Children’s Organization ( ECO ).
ECO sendiri adalah sebuah kelompok kecil anak yg mendedikasikan diri
untuk belajar dan mengajarkan pada anak” lain mengenai masalah
lingkungan.
Dan mereka pun diundang menghadiri Konfrensi Lingkungan hidup PBB,
dimana pada saat itu Severn yg berusia 12 Tahun memberikan sebuah
pidato kuat yg memberikan pengaruh besar ( dan membungkam ) beberapa
pemimpin dunia terkemuka.
Apa yg disampaikan oleh seorang anak kecil ber-usia 12 tahun hingga
bisa membuat RUANG SIDANG PBB hening, lalu saat pidatonya selesai
ruang sidang penuh dengan orang terkemuka yg berdiri dan memberikan
tepuk tangan yg meriah kepada anak berusia 12 tahun.
Inilah Isi pidato tersebut: (Sumber: The Collage Foundation)
Halo, nama Saya Severn Suzuki, berbicara mewakili E.C.O – Enviromental
Children Organization
Kami adalah kelompok dari Kanada yg terdiri dari anak-anak berusia 12
dan 13 tahun, yang mencoba membuat perbedaan: Vanessa Suttie, Morga,
Geister, Michelle Quiq dan saya sendiri. Kami menggalang dana untuk
bisa datang kesini sejauh 6000 mil untuk memberitahukan pada anda
sekalian orang dewasa bahwa anda harus mengubah cara anda, hari ini di
sini juga. Saya tidak memiliki agenda tersembunyi. Saya menginginkan
masa depan bagi diri saya saja.
Kehilangan masa depan tidaklah sama seperti kalah dalam pemilihan umum
atau rugi dalam pasar saham. Saya berada disini untuk berbicara bagi
semua generasi yg akan datang.
Saya berada disini mewakili anak-anak yg kelaparan di seluruh dunia
yang tangisannya tidak lagi terdengar.
Saya berada disini untuk berbicara bagi binatang-binatang yang sekarat
yang tidak terhitung jumlahnya diseluruh planet ini karena kehilangan
habitatnya. Kami tidak boleh tidak di dengar.
Saya merasa takut untuk berada dibawah sinar matahari karena
berlubangnya lapisan OZON. Saya merasa takut untuk bernafas karena
saya tidak tahu ada bahan kimia apa yg dibawa oleh udara.
Saya sering memancing di Vancouver bersama ayah saya hingga beberapa
tahun yang lalu kami menemukan bahwa ikan-ikannya penuh dengan kanker.
Dan sekarang kami mendengar bahwa binatang-binatang dan tumbuhan satu
persatu mengalami kepunahan tiap harinya – hilang selamanya.
Dalam hidup saya, saya memiliki mimpi untuk melihat kumpulan besar
binatang-binatang liar, hutan rimba dan hutan tropis yang penuh dengan
burung dan kupu-kupu. Tetapi sekarang saya tidak tahu apakah hal-hal
tersebut bahkan masih ada untuk dilihat oleh anak saya nantinya.
Apakah anda sekalian harus khawatir terhadap masalah-masalah kecil ini
ketika anda sekalian masih berusia sama serperti saya sekarang?
Semua ini terjadi di hadapan kita dan walaupun begitu kita masih tetap
bersikap bagaikan kita masih memiliki banyak waktu dan semua
pemecahannya. Saya hanyalah seorang anak kecil dan saya tidak memiliki
semua pemecahannya. Tetapi saya ingin anda sekalian menyadari bahwa
anda sekalian juga sama seperti saya!
Anda tidak tahu bagaimana caranya memperbaiki lubang pada lapisan ozon kita.
Anda tidak tahu bagaiman cara mengembalikan ikan-ikan salmon ke sungai asalnya.
Anda tidak tahu bagaimana caranya mengembalikan binatang-binatang yang
telah punah.
Dan anda tidak dapat mengembalikan hutan-hutan seperti sediakala di
tempatnya, yang sekarang hanya berupa padang pasir. Jika anda tidak
tahu bagaima cara memperbaikinya. TOLONG BERHENTI MERUSAKNYA!
Disini anda adalah delegasi negara-negara anda. Pengusaha, anggota
perhimpunan, wartawan atau politisi – tetapi sebenarnya anda adalah
ayah dan ibu, saudara laki-laki dan saudara perempuan, paman dan bibi
- dan anda semua adalah anak dari seseorang.
Saya hanyalah seorang anak kecil, namun saya tahu bahwa kita semua
adalah bagian dari sebuah keluarga besar, yang beranggotakan lebih
dari 5 milyar, terdiri dari 30 juta rumpun dan kita semua berbagi
udara, air dan tanah di planet yang sama – perbatasan dan pemerintahan
tidak akan mengubah hal tersebut.
Saya hanyalah seorang anak kecil namun begitu saya tahu bahwa kita
semua menghadapi permasalahan yang sama dan kita seharusnya bersatu
untuk tujuan yang sama.
Walaupun marah, namun saya tidak buta, dan walaupun takut, saya tidak
ragu untuk memberitahukan dunia apa yang saya rasakan.
Di negara saya, kami sangat banyak melakukan penyia-nyiaan. Kami
membeli sesuatu dan kemudian membuang nya, beli dan kemudian buang.
Walaupun begitu tetap saja negara-negara di Utara tidak akan berbagi
dengan mereka yang memerlukan.
Bahkan ketika kita memiliki lebih dari cukup, kita merasa takut untuk
kehilangan sebagian kekayaan kita, kita takut untuk berbagi.
Di Kanada kami memiliki kehidupan yang nyaman, dengan sandang, pangan
dan papan yang berkecukupan – kami memiliki jam tangan, sepeda,
komputer dan perlengkapan televisi.
Dua hari yang lalu di Brazil sini, kami terkejut ketika kami
menghabiskan waktu dengan anak-anak yang hidup di jalanan. Dan salah
satu anak tersebut memberitahukan kepada kami: ” Aku berharap aku
kaya, dan jika aku kaya, aku akan memberikan anak-anak jalanan
makanan, pakaian dan obat-obatan, tempat tinggal, cinta dan kasih
sayang ” .
Jika seorang anak yang berada dijalanan dan tidak memiliki apapun,
bersedia untuk berbagi, mengapa kita yang memiliki segalanya masih
begitu serakah?
Saya tidak dapat berhenti memikirkan bahwa anak-anak tersebut berusia
sama dengan saya, bahwa tempat kelahiran anda dapat membuat perbedaan
yang begitu besar, bahwa saya bisa saja menjadi salah satu dari
anak-anak yang hidup di Favellas di Rio; saya bisa saja menjadi anak
yang kelaparan di Somalia ; seorang korban perang timur tengah atau
pengemis di India .
Saya hanyalah seorang anak kecil, namun saya tahu bahwa jika semua
uang yang dihabiskan untuk perang dipakai untuk mengurangi tingkat
kemiskinan dan menemukan jawaban terhadap permasalahan alam, betapa
indah jadinya dunia ini.
Di sekolah, bahkan di taman kanak-kanak, anda mengajarkan kami untuk
berbuat baik. Anda mengajarkan pada kami untuk tidak berkelahi dengan
orang lain, untuk mencari jalan keluar, membereskan kekacauan yang
kita timbulkan; untuk tidak menyakiti makhluk hidup lain, untuk
berbagi dan tidak tamak. Lalu mengapa anda kemudian melakukan hal yang
anda ajarkan pada kami supaya tidak boleh dilakukan tersebut?
Jangan lupakan mengapa anda menghadiri konperensi ini, mengapa anda
melakukan hal ini – kami adalah anak-anak anda semua. Anda sekalianlah
yang memutuskan, dunia seperti apa yang akan kami tinggali. Orang tua
seharus nya dapat memberikan kenyamanan pada anak-anak mereka dengan
mengatakan, ” Semuanya akan baik-baik saja , ‘kami melakukan yang
terbaik yang dapat kami lakukan dan ini bukanlah akhir dari
segalanya.”
Tetapi saya tidak merasa bahwa anda dapat mengatakan hal tersebut
kepada kami lagi. Apakah kami bahkan ada dalam daftar prioritas anda
semua? Ayah saya selalu berkata, “Kamu akan selalu dikenang karena
perbuatanmu, bukan oleh kata-katamu”.
Jadi, apa yang anda lakukan membuat saya menangis pada malam hari.
Kalian orang dewasa berkata bahwa kalian menyayangi kami. Saya
menantang A N D A , cobalah untuk mewujudkan kata-kata tersebut.
Sekian dan terima kasih atas perhatiannya.
***********
Servern Cullis-Suzuki telah membungkam satu ruang sidang Konperensi
PBB, membungkam seluruh orang-orang penting dari seluruh dunia hanya
dengan pidatonya. Setelah pidatonya selesai serempak seluruh orang
yang hadir diruang pidato tersebut berdiri dan memberikan tepuk tangan
yang meriah kepada anak berusia 12 tahun itu.
Dan setelah itu, ketua PBB mengatakan dalam pidatonya:
” Hari ini saya merasa sangatlah malu terhadap diri saya sendiri
karena saya baru saja disadarkan betapa pentingnya linkungan dan
isinya disekitar kita oleh anak yang hanya berusia 12 tahun, yang maju
berdiri di mimbar ini tanpa selembarpun naskah untuk berpidato.
Sedangkan saya maju membawa berlembar naskah yang telah dibuat oleh
asisten saya kemarin. Saya … tidak kita semua dikalahkan oleh anak
yang berusia 12 tahun “
———— ——— ——— ——— ——— ———
——— ——— ——
*Tolong sebarkan tulisan ini ke semua orang yang anda kenal, bukan
untuk mendapatkan nasib baik atau kesialan kalau tidak mengirimkan,
tapi mari kita bersama-sama membuka mata semua orang di dunia bahwa
bumi sekarang sedang dalam keadaan sekarat dan kitalah manusia yang
membuatnya seperti ini yang harus bertindak untuk mencegah kehancuran
dunia.
*(Copyright from: Moe Joe Free)*
Draft Anggaran Dasar Toga Aritonang Kota Medan
25 Sep 2009 7 Komentar
in TOGA ARITONANG Tag:Draft AD
DRAFT
ANGGARAN DASAR
TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA
(CIKAL BAKAL SEDUNIA)
PEMBUKAAN
Berawal dari keinginan dan kesadaran bersama keturunan marga Aritonang mengenai pentingnya dalam mempertahankan silsilah dan mengembangkan hubungan kekeluargaan dengan terus berupaya mempertahankan nilai kekerabatan yang bermartabat, santun dan berbudaya, maka digagas pembentukan organisasi perkumpulan TOGA ARITONANG yang dapat menghimpun dan menggerakkan keturunan Aritonang di seluruh dunia untuk saling membantu, mendukung dan mengasihi satu sama lain.
Kesadaran tersebut, muncul dari hasil pemikiran sejumlah generasi muda keturunan Aritonang yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya, serta mendapatkan dukungan dari tokoh dan sesepuh Aritonang dari berbagai wilayah di Indonesia dan luar negeri.
Setelah melalui berbagai pertemuan dan persiapan hingga dilaksanakannya pertemuan resmi di Kota Medan, Sabtu 29 Agustus 2009 yang menghasilkan kesepakatan bersama mendirikan Toga Aritonang untuk tingkat Kota Medan dan sekitarnya. Toga Aritonang Kota Medan dan sekitarnya menjadi cikal bakal pendirian Toga Aritonang Sedunia.
BAB I
NAMA , TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini bernama : TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA
Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKANAN
Pusat TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA berkedudukan di Kota Medan, dan direncanakan akan dikembangkan ke tingkat Propinsi, nasional dan Sedunia.
Pasal 3
W A K T U
Organisasi ini didirikan pada tanggal 29 Agustus 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
DASAR , MAKSUD, TUJUAN dan MISI
Pasal 4
D A S A R
TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA berbadan hukum dan didirikan berdasarkan azas Kekeluargaan serta digerakan secara profesional.
Pasal 5
MAKSUD dan TUJUAN
TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, dibentuk dengan maksud dan tujuan :
- Mempertahankan silsilah dan mengembangkan hubungan kekeluargaan yang bermartabat
- Mempertahankan nilai kekerabatan, santun dan berbudaya serta memelihara ikatan solidaritas sesama Aritonang.
- Meningkatkan sumber daya manusia serta mengoptimalkan potensi, talenta dan keunggulan yang dimiliki oleh generasi Aritonang.
- Mengupayakan sumbangsih bagi peningkatan kecerdasan, kesempatan kerja dan kesejahteraan anggota.
- Menciptakan hubungan sosial dan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan dan sosial serta pemerintah.
- Mempertahankan dan melestarikan prinsip Sada Do Hita.
- Mempertahankan eksistensi Bahasa Batak, Tulisan Batak, Sejarah dan Adat.
- Meningkatkan intensitas dan kualitas komunikasi antar anggota dengan memanfaatkan teknologi informasi komunikasi secara optimal.
Pasal 6
TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA memiliki Misi :
- Anggota beserta keturunannya mampu menjadi komponen penting dalam masyarakat Indonesia yang heterogen (pluralis), dengan tetap memegang teguh dan menunjukkan jatidiri atau karakter khas orang Batak antara lain Percaya Diri, Berani, Serius, Bersahabat, dan Terbuka.
- Anggota beserta keturunannya mampu menjadi sumber daya manusia (SDM) yang sehat, berpendidikan, berketrampilan, produktif, berkualitas, dan siap bertarung dengan SDM lain untuk memperoleh berbagai pekerjaan atau melakukan usaha.
- Anggota mempunyai peluang (akses) yang semakin terbuka (luas) untuk mengikuti pendidikan di berbagai tingkatan serta memperoleh pekerjaan atau melakukan usaha yang baik, bervariasi, dan berkualitas.
- Anggota memiliki sifat kooperatif untuk bekerjasama dan saling membantu melakukan berbagai kegiatan yang produktif serta bermanfaat untuk meningkatkan harkat dan martabat keturunan Toga Aritonang.
5. Anggota semakin banyak yang berhasil menduduki posisi atau kedudukan yang terhormat di berbagai lembaga publik dan menunjukkan prestasi kerja yang menggembirakan.
BAB III
SIFAT DAN BENTUK
Pasal 7
SIFAT
TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA merupakan organsiasi kemasyarakatan yang mempunyai sifat :
- Kekeluargaan dan sosial yang dikelola serta dikembangkan berdasarkan jiwa, semangat, dan nilai-nilai yang terkandung dalam budaya/adat Batak serta Pancasila.
- Mandiri dan independen.
- Moderat dan terbuka terhadap nilai-nilai global/universal sepanjang tidak bertentangan dengan budaya / adat Batak serta Pancasila.
Pasal 8
TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA berbentuk organisasi persatuan seluruh perkumpulan turunan marga Aritonang (Ompusunggu, Simaremare dan Rajagukguk) di Kota Medan maupun di tingkat yang lebih rendah.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, adalah keturunan Aritonang Ompusunggu, Simaremare dan Rajagukguk dohot Boru dengan tidak memandang agama dan kepercayaan yang dianut.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Hak
Setiap anggota memiliki hak sebagai berikut :
- Bicara dan suara.
- Memilih dan dipilih.
- Membela diri.
- Mendapat pelayanan dan informasi.
Pasal 11
Kewajiban
Setiap anggota berkewajiban :
- Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
- Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Tunduk dan melaksanakan hasil-hasil keputusan organisasi.
- Menjalankan usaha-usaha dan memberikan sumbangan moril maupun materil untuk Mendukung organisasi dalam melaksanakan usaha organisasi.
- 5. Membayar kewajiban keuangan yang ditetapkan organisasi.
BAB VI
BADAN-BADAN PERLENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 12
Perlengkapan organisasi dan struktur organisasi disusun secara bertingkat menurut jenjang organisasi dari perangkat lembaga tingkat pusat hingga tingkat yang paling rendah. Struktur organisasi disusun secara bertingkat menurut jenjang organisasi, sebagai berikut :
- Badan Penasehat
- Badan Badan Pengurus Harian dengan dibantu beberapa Departemen-departemen.
BAB VII
USAHA-USAHA dan KEGIATAN
Pasal 13
Usaha-usaha
Dalam mencapai tujuannya TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA melaksanakan berbagai usaha, antara lain :
- Mempererat hubungan persaudaraan dan persatuan antar anggota.
- Membantu terlaksananya kegiatan serta melakukan koordinasi kegiatan nasional dan internasional yang menjadi agenda.
- Bertanggung jawab dengan usaha-usaha pengembangan generasi Aritonang.
- Mengusahakan kesejahteraan para anggota dengan mengelola badan usaha.
- Merawat hubungan antar anggota TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
- Mempererat hubungan dengan organisasi marga-marga Batak lainnya.
- Melestarikan Tarombo, Bahasa Batak, Tulisan Batak dan Adat.
- Mengelola Website Toga Aritonang, Tarombo Online dan Mailling List Aritonang.
Pasal 14
Kegiatan
Kegiatan TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, diantaranya :
- Mendata semua keturunan Toga Aritonang yang berdomisili dan atau bekerja/berusaha di Kota Medan dan daerah sekitar.
- Meningkatkan komunikasi dan saling tukar informasi yang bermanfaat dari sesama anggota TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, seperti di bidang sejarah, budaya/adat, pendidikan, pekerjaan, usaha, kesehatan, keuangan, sosial, dan lain-lain.
- Melakukan pembinaan rohani (iman) anggota TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA dengan cara melakukan kebaktian rohani, melakukan peringatan hari-hari besar keagamaan, kebaktian syukuran pada awal tahun baru, kebaktian syukuran pada hari ulang tahun TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA dan lain-lain.
- Melakukan pendidikan, pelatihan dan bimbingan kepada keturunan Toga Aritonang, terutama anggota TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, mengenai ilmu, pengetahuan dan keahlian/ketrampilan tertentu.
- Mendirikan (membentuk), mengelola dan mengembangkan berbagai jenis usaha yang produktif dan bermanfaat bagi anggota TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA serta masyarakat umum.
- Melakukan penelitian dan pengkajian mengenai sejarah dan budaya / adat Batak yang tetap relevan serta perlu dipertahankan, dilestarikan, dimodifikasi dan diwariskan kepada keturunan Toga Aritonang serta masyarakat umum.
- Menghimpun dana sosial untuk dipergunakan sebagai bantuan dana pendidikan dan bantuan kepada anggota yang membutuhkan. (diatur lebih lanjut di ART).
- a. Memberikan dana beasiswa, baik secara temporer maupun secara rutin, kepada putra/i anggota TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA yang memiliki kualitas baik.
- b. Memberikan bantuan buku-buku pelajaran, buku tulis dan peralatan / perlengkapan sekolah / kuliah kepada putra/i keturunan Toga Aritonang di Kota Medan dan daerah sekitar maupun di “Bona Pasogit”.
- c. Memberikan dana bantuan / sumbangan sosial kepada anggota, termasuk istri dan putra/i anggota, PATABO Kota Medan dan Sekitar , terutama yang :
1) Mengalami / menderita penyakit yang tergolong parah.
2) Meninggal dunia.
3) Mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, kebakaran, bencana alam, dan musibah lainnya.
8. Kegiatan lain-lain yang tidak bertentangan dengan kepentingan organisasi TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
BAB VIII
ATRIBUT-ATRIBUT
Pasal 15
Lambang
TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA memiliki atribut berupa lambang berbentuk segi tiga berwarna dasar merah dalam lingkaran bulat. Pada sisi segitiga bertuliskan Ompusungu, Simaremare dan Rajagukguk. Pada puncak segitiga bagian dalam lingkaran ada tulisan Aritonang dan pada bagian bawah ada tulisan boru, bere dan ibebere.
Pasal 16
Bendera
TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA memiliki bendera dan panji-panji yang ukuran dan fungsinya disesuaikan dengan kebutuhannya.
BAB IX
KEDAULATAN/KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 17
1. Kedaulatan/kekuasaan tertinggi organisasi sepenuhnya berada pada hasil Sidang Musyawarah Besar TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
2. Musyawarah Besar TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, dihadiri oleh seluruh pengurus dan koordinator depatemen.
BAB X
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 18
- Badan Pengurus Harian TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA adalah Badan tertinggi.
- Pengurus berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang tertera pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan Sidang Musyawarah Besar.
- Pengurus memberikan pertanggungjawaban kepada Sidang Musyawarah Besar.
- Pengurus dapat membentuk Lembaga-lembaga maupun badan-badan yang dianggap perlu dalam rangka melaksanakan program dan harus mempertanggungjawabkannya pada Sidang Musyawarah Besar.
- Pengurus berwenang mengesahkan berdirinya lembaga, badan atau pengurus di tingkat yang lebih rendah dengan mempertimbangkan usulan anggota setempat.
- Pengurus berwenang menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan umum organisasi.
- Untuk melancarkan roda organisasi Ketua Umum bersama-sama dengan Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, berwenang menyusun dan menetapkan susunan pengurus lengkap.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Dana
Keuangan organisasi TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA dapat diperoleh dari:
- Iuran anggota.
- Hasil-hasil usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
- Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
Pasal 18
Pertanggungjawaban Keuangan
- Semua penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi harus dikelola dengan tertib, lengkap dan tranparan.
- Pengurus di setiap tinggkatan membuat laporan keuangan setiap bulan/triwulan/semester/tahunan/tiga tahun.
- Pengurus pusat meminta bantuan akuntan publik untuk mengaudit keuangan organisasi.
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19
1. Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari:
- Musyawarah Besar TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
- Rapat Pimpinan Paripurna.
- Rapat Kerja TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
- Rapat Kerja Lembaga, badan dan pengurus tingkatan yang lebih rendah.
2. Musyawarah Besar TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, adalah:
- Memegang dan melaksanakan kedaulatan/kekuasaan tertinggi dari organisasi.
- Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga serta program dasar/umum organisasi.
- Menetapkan dan menggariskan kebijakan organisasi.
- Menetapkan agenda sidang, memilih Majelis Ketua serta Notulis untuk Sidang Pleno.
- Melaksanakan penyelenggaraan pemilihan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum yang langsung dipilih oleh peserta yang hadir dan kemudian mensyahkannya.
- Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus
- Dilaksanakan setiap tiga tahun sekali atau atas permintaaan ¾ pengurus.
3. Rapat Pimpinan Paripurna adalah:
- Forum Tertinggi di bawah Musyawarah Besar TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, yang diselenggarakan jika dipandang perlu dan diusulkan oleh Pengurus atau atas permintaan tertulis lebih dari setengah jumlah pengurus.
- Mengambil keputusan-keputusan, kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Besar.
4. Rapat Kerja TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, adalah:
- Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program sebelumnya, menetapkan arah/prioritas pelaksanaan program selanjutnya sesuai dengan program umum TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
- Diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB XIII
KUORUM DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
1. Musyawarah Besar, Musyawarah Besar Luar Biasa Rapat Pimpinan Paripurna, dan Rapat kerja dinyatakan sah apabila kuorum dengan diikuti oleh lebih dari setengah jumlah pengurus TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
2. Musyawarah Besar Luar Biasa untuk Pembubaran TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
adalah apabila didiikuti oleh lebih dari dua per tiga jumlah dari anggota dan pengurus.
4. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, kecuali apabila tidak mungkin maka pengambilan keputusan dilakukan atas dasar pemungutan suara terbanyak.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
1. Pembubaran organisasi TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Besar .
2. Dalam hal organisasi ini dibubarkan, segala kekayaan organisasi ditentukan lebih lanjut oleh Sidang Musyawarah Besar TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
BAB XV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 22
Pengurus Pusat Periode Pertama
Komposisi Pengurus Pusat TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA periode 2009 -2012 sebagai berikut :
Dewan Penasehat :
- Drs.M.Aritonang.
- Drs.Arnold Rajagukguk
- Drs.T.M.Rajagukguk
- Drs.R.Rajagukguk
- D.M.Simaremare
Pengurus Harian :
Ketua Umum : dr.Horas Rajagukguk, SpB
Ketua I : Ir.Kompi Ompusunggu
Ketua II : Drs.Roma Simaremare
Sekretaris Umum : Darwin Ompusunggu, SKom
Sekretaris I : Drs.M.T.Rajagukguk
Sekretaris II : Ronson H.Simaremare
Bendahara Umum : Themis Boru Simaremare, SH
Bendahara I : Parluhutan Rajagukguk, ST
Bendahara II : dr.Toga Aritonang Ompusunggu
Departemen-Departemen :
I. Departemen Organisasi dan Anggota :
Koordinator : Rion Aritonang
Anggota : 1.
2.
3.
II. Departemen Dana dan Usaha :
Koordinator : Iptu Pol Drs.Antoni Rajagukguk
Anggota : 1.
2.
3.
III. Departemen Sejarah dan Budaya/Adat :
Koordinator : Drs.L.Rajagukguk
Anggota : 1.
2.
3.
IV. Departemen SDM dan Publikasi :
Koordinator : Sori G.Simaremare
Anggota : 1.
2.
3.
V. Departemen Kerohanian dan Sosial :
Koordinator : Ir.Pahala Rajagukguk
Anggota : 1. Pendeta P.Rajagukguk
2.
3.
V. Departemen Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan :
Koordinator :
Sekretaris :
Anggota : 1.
2.
3.
BAB XVI
ATURAN PERALIHAN dan ART
Pasal 23
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang diatur dalam Anggaran Dasar masih berlaku selama belum diadakan perubahan Terhadap Anggaran Dasar ini.
Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga
Segala sesuatu yang belum terakomodasi di dalam Anggaran Dasar, lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar TOGA ARITONANG KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kota Medan, September 2009
Pada hari ……….. tanggal ……….September 2009.
Tim Perumus Organisasi dan Anggaran Dasar
Toga Aritonang Kota Medan dan Sekitarnya
Ketua : Sori G Simaremare
Sekretaris : Rion Aritonang Ompusunggu
Anggota : 1. Ronson Simaremare
2. Lamdor Ompusunggu
3. Horas Simaremare
4. Themis Simaremare
5. Lindung Rajagukguk
6. Pahala Rajagukguk
7. Marusaha Ompusunggu
8. Horas Rajagukguk
PESERTA RAPAT TIM PERUMUS AD
03 Sep 2009 1 Komentar
in TOGA ARITONANG Tag:FOTO

Foto bersama usai merumuskan Anggaran Dasar untuk pertama kali, di rumah Ketua Tim Perumus, Sori G Simaremare (Kedua dari kanan), 03 September 2009.
Draft Anggaran Dasar Toga Aritonang
02 Sep 2009 Tinggalkan sebuah Komentar
DRAFT
ANGGARAN DASAR
TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITAR
(CIKAL BAKAL SEDUNIA)
PEMBUKAAN
Berawal dari keinginan dan kesadaran bersama keturunan marga Aritonang mengenai pentingnya dalam mempertahankan silsilah dan mengembangkan hubungan kekeluargaan dengan terus berupaya mempertahankan nilai kekerabatan yang bermartabat, santun dan berbudaya, maka digagas pembentukan organisasi perkumpulan TOGA ARITONANG yang dapat menghimpun dan menggerakkan keturunan Aritonang di seluruh dunia untuk saling membantu, mendukung dan mengasihi satu sama lain.
Kesadaran tersebut, muncul dari hasil pemikiran sejumlah generasi muda keturunan Aritonang yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya, serta mendapatkan dukungan dari tokoh dan sesepuh Aritonang dari berbagai wilayah di Indonesia dan luar negeri.
Setelah melalui berbagai pertemuan dan persiapan hingga dilaksanakannya pertemuan resmi di Kota Medan, Sabtu 29 Agustus 2009 yang menghasilkan kesepakatan bersama mendirikan Toga Aritonang untuk tingkat Kota Medan dan sekitarnya. Toga Aritonang Kota Medan dan sekitarnya menjadi cikal bakal pendirian Toga Aritonang Sedunia.
BAB I
NAMA , TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini bernama : TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA
Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKANAN
Pusat TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA berkedudukan di Kota Medan, dan direncanakan akan dikembangkan ke tingkat Propinsi, nasional dan Sedunia.
Pasal 3
W A K T U
Organisasi ini didirikan pada tanggal 29 Agustus 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
DASAR , MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
D A S A R
TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA berbadan hukum dan didirikan berdasarkan azas Kekeluargaan serta digerakan secara profesional.
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, dibentuk dengan maksud dan tujuan :
1. Mempertahankan silsilah dan mengembangkan hubungan kekeluargaan yang bermartabat
2. Mempertahankan nilai kekerabatan, santun dan berbudaya serta memelihara ikatan solidaritas sesama Aritonang.
3. Meningkatkan sumber daya manusia serta mengoptimalkan potensi, talenta dan keunggulan yang dimiliki oleh generasi Aritonang.
4. Mengupayakan sumbangsih bagi peningkatan kecerdasan, kesempatan kerja dan kesejahteraan anggota.
5. Menciptakan hubungan sosial dan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan dan sosial serta pemerintah.
6. Mempertahankan dan melestarikan prinsip Sada Do Hita.
7. Mempertahankan eksistensi Bahasa Batak, Tulisan Batak, Sejarah dan Adat.
8. Meningkatkan intensitas dan kualitas komunikasi antar anggota dengan memanfaatkan teknologi informasi komunikasi secara optimal.
BAB III
SIFAT DAN BENTUK
Pasal 6
TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, bersifat kekeluargaan, independen dan bertanggungjawab.
Pasal 7
TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA berbentuk organisasi persatuan seluruh perkumpulan turunan marga Aritonang (Ompusunggu, Simaremare dan Rajagukguk) di Kota Medan maupun di tingkat yang lebih rendah.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, adalah keturunan Aritonang Ompusunggu, Simaremare dan Rajagukguk dohot Boru dengan tidak memandang agama dan kepercayaan yang dianut.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Hak
Setiap anggota memiliki hak sebagai berikut :
1. Bicara dan suara.
2. Memilih dan dipilih.
3. Membela diri.
4. Mendapat pelayanan dan informasi.
Pasal 10
Kewajiban
Setiap anggota berkewajiban :
1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
2. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Tunduk dan melaksanakan hasil-hasil keputusan organisasi.
4. Menjalankan usaha-usaha dan memberikan sumbangan moril maupun materil untuk Mendukung organisasi dalam melaksanakan usaha organisasi.
5. Membayar kewajiban keuangan yang ditetapkan organisasi.
BAB VI
BADAN-BADAN PERLENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Struktur organisasi disusun secara bertingkat menurut jenjang organisasi, sebagai berikut :
1. Badan Penasehat
2. Badan Badan Pengurus Harian dengan dibantu beberapa Departemen-departemen.
BAB VI
USAHA-USAHA
Pasal 12
Dalam mencapai tujuannya TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA melaksanakan berbagai usaha, antara lain :
1. Mempererat hubungan persaudaraan dan persatuan antar anggota.
2. Membantu terlaksananya kegiatan serta melakukan koordinasi kegiatan nasional dan internasional yang menjadi agenda.
3. Bertanggung jawab dengan usaha-usaha pengembangan generasi Aritonang.
4. Mengusahakan kesejahteraan para anggota dengan mengelola badan usaha.
5. Merawat hubungan antar anggota TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
6. Mempererat hubungan dengan organisasi marga-marga Batak lainnya.
7. Melestarikan Tarombo, Bahasa Batak, Tulisan Batak dan Adat.
8. Mengelola Website Toga Aritonang, Tarombo Online dan Mailling List Aritonang.
BAB VI
ATRIBUT-ATRIBUT
Pasal 13
TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA memiliki atribut berupa lambang berbentuk segi tiga berwarna dasar merah dalam lingkaran bulat.
Pada sisi segitiga bertuliskan Ompusungu, Simaremare dan Rajagukguk.
Pada puncak segitiga bagian dalam lingkaran ada tulisan Aritonang dan pada bagian bawah ada tulisan Boru.
…………
BAB VII
KEDAULATAN/KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 14
1. Kedaulatan/kekuasaan tertinggi organisasi sepenuhnya berada pada hasil Sidang Musyawarah Besar TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
2. Musyawarah Besar TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, dihadiri oleh seluruh pengurus dan koordinator depatemen.
BAB XI
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 15
1. Badan Pengurus Harian TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA adalah Badan tertinggi.
2. Pengurus berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang tertera pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan Sidang Musyawarah Besar.
3. Pengurus memberikan pertanggungjawaban kepada Sidang Musyawarah Besar.
4. Pengurus dapat membentuk Lembaga-lembaga maupun badan-badan yang dianggap perlu dalam rangka melaksanakan program dan harus mempertanggungjawabkannya pada Sidang Musyawarah Besar.
5. Pengurus berwenang mengesahkan berdirinya lembaga, badan atau pengurus di tingkat yang lebih rendah dengan mempertimbangkan usulan anggota setempat.
6. Pengurus berwenang menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan umum organisasi.
7. Untuk melancarkan roda organisasi Ketua Umum bersama-sama dengan Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, berwenang menyusun dan menetapkan susunan pengurus lengkap.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA dapat diperoleh dari:
1. Iuran anggota.
2. Hasil-hasil usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1. Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari:
a. Musyawarah Besar TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
b. Rapat Pimpinan Paripurna.
c. Rapat Kerja TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
d. Rapat Kerja Lembaga, badan dan pengurus tingkatan yang lebih rendah.
2. Musyawarah Besar TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, adalah:
a. Memegang dan melaksanakan kedaulatan/kekuasaan tertinggi dari organisasi.
b. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga serta program dasar/umum organisasi.
c. Menetapkan dan menggariskan kebijakan organisasi.
d. Menetapkan agenda sidang, memilih Majelis Ketua serta Notulis untuk Sidang Pleno.
e. Melaksanakan penyelenggaraan pemilihan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum yang langsung dipilih oleh peserta yang hadir dan kemudian mensyahkannya.
f. Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus.
3. Rapat Pimpinan Paripurna adalah:
a. Forum Tertinggi di bawah Musyawarah Besar TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, yang diselenggarakan jika dipandang perlu dan diusulkan oleh Pengurus atau atas permintaan tertulis lebih dari setengah jumlah pengurus.
b. Mengambil keputusan-keputusan, kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Besar.
4. Rapat Kerja TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA, adalah:
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program sebelumnya, menetapkan arah/prioritas pelaksanaan program selanjutnya sesuai dengan program umum TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
b. Diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB XIV
KUORUM DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
1. Musyawarah Besar, Musyawarah Besar Luar Biasa Rapat Pimpinan Paripurna, dan Rapat kerja dinyatakan sah apabila kuorum dengan diikuti oleh lebih dari setengah jumlah pengurus TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
2. Musyawarah Besar Luar Biasa untuk Pembubaran TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
adalah apabila didiikuti oleh lebih dari dua per tiga jumlah dari anggota dan pengurus.
4. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, kecuali apabila tidak mungkin maka pengambilan keputusan dilakukan atas dasar pemungutan suara terbanyak.
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
1. Pembubaran organisasi TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Besar .
2. Dalam hal organisasi ini dibubarkan, segala kekayaan organisasi ditentukan lebih lanjut oleh Sidang Musyawarah Besar TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA.
BAB XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang diatur dalam Anggaran Dasar masih berlaku selama belum diadakan perubahan Terhadap Anggaran Dasar ini.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar TOGA ARITONANG dohot BORU KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kota Medan, September 2009
Pada hari ……….. tanggal ……….September 2009.
Tim Perumus Organisasi dan Anggaran Dasar
Toga Aritonang Kota Medan dan Sekitarnya
Ketua : Sori G Simaremare
Sekretaris : Rion Aritonang Ompusunggu
Anggota : 1. Ronson Simaremare
2. Lamdor Ompusunggu
3. Horas Simaremare
4. Themis Simaremare
5. Lindung Rajagukguk
6. Pahala Rajagukguk
7. Marusaha Ompusunggu (Kompi)
8. Horas Rajagukguk
Perkakas ‹ Rionaritonang’s Weblog — WordPress
30 Agu 2009 Tinggalkan sebuah Komentar
Susunan Pengurus
TOGA ARITONANG dohot BORU
KOTA MEDAN DAN SEKITAR
PERIODE 2009-2012
Penasehat : 6 orang tokoh Aritonang.
Ketua Umum : Dr. Horas Rajagukguk
Ketua I : Ir. Marusaha Ompusunggu (Kompi)
Ketua II : Drs. Roma Simaremare
Sekretaris Umum : Darwin Ompusunggu, Skom
Sekretaris I : MT Rajagukuguk
Sekretaris II : Ronson H Simaremare
Bendahara Umum : Themis boru Simaremare SH
Bendahara I : Parluhutan Rajagukguk SST
Bendahara II : Dr. Toga Simaremare
Departeman Organisasi : Rion Aritonang Ompusunggu
Departemen Kerohanian : Ir. Pahala Rajagukguk
Departemen Sejarah dan adat : Drs. Lindung Rajagukguk
Departemen SDM dan Media : Drs. Sori G Simaremare
Departemen Dana dan Usaha : Iptu Drs Antoni Rajagukguk